Sidang Hasto Kristiyanto Kembali Ricuh: Tudingan Penyusup dan Aksi Massa
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali diwarnai kericuhan akibat tudingan penyusup dari pendukung KPK.

Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diwarnai kericuhan. Kejadian ini berpusat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April. Kericuhan ini dipicu oleh tudingan terhadap sekelompok pemuda yang mengenakan kaos putih bertuliskan #SaveKPK sebagai penyusup.
Para pemuda tersebut dicegat oleh petugas keamanan, polisi, dan satuan tugas (satgas) PDIP sebelum memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, satu orang berhasil masuk dan menyaksikan persidangan. Situasi memanas saat sidang diskors untuk sholat dan makan siang sekitar pukul 12.00 WIB. Pendukung Hasto yang mengenakan kaos merah bergambar wajah Sekjen DPP PDIP tersebut langsung menuding pemuda berkaos putih sebagai penyusup, "Penyusup itu ada penyusup," teriak salah seorang pendukung Hasto.
Petugas keamanan kemudian mengeluarkan pemuda tersebut, diikuti oleh pengusiran terhadap kelompok pemuda lainnya. Aksi ini diiringi sorakan dan lemparan botol dari pendukung Hasto. Setelah para pemuda dikeluarkan, sidang dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB dalam suasana yang lebih kondusif. Di luar pengadilan, ratusan pendukung Hasto menggelar aksi, termasuk orasi dan menyanyikan mars PDIP. Insiden serupa juga terjadi pada sidang Hasto tanggal 17 April 2025.
Pemeriksaan Saksi dan Dakwaan Terhadap Hasto
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi: mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan pengacara PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah. Sidang kembali diskors pada pukul 17.00 WIB dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku pada periode 2019-2024. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama. Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada periode 2019-2020.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, untuk Harun Masiku. Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kericuhan yang terjadi menunjukkan adanya polarisasi dukungan terhadap terdakwa dan pihak yang menuding adanya penyusupan. Kejadian ini menyorot pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses persidangan berlangsung.