833 Personel Amankan Sidang Hasto Kristiyanto, Antisipasi Gesekan Antar-Massa
Pengamanan super ketat dilakukan di PN Jakpus saat sidang kasus korupsi Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan mengerahkan 833 personel gabungan untuk mencegah gesekan antar pendukung dan penentang.

Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 8 Mei 2024, mendapat pengamanan super ketat. Sebanyak 833 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk memastikan jalannya persidangan berjalan aman dan tertib.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kehadiran polisi bertujuan untuk memberikan rasa aman, bukan untuk menakut-nakuti. "Kami ingin memastikan bahwa kehadiran polisi bukan untuk menakuti, tapi untuk memberikan rasa aman," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Antisipasi potensi gesekan antara pendukung dan penentang Hasto Kristiyanto menjadi alasan utama pengerahan personel dalam jumlah besar tersebut. Pihak kepolisian telah mempersiapkan strategi pengamanan untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga kondusivitas situasi.
Pengamanan Tiga Ring dan Pencegahan Konflik
Untuk mencegah terjadinya konflik, pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan tiga ring. Ring pertama mencakup ruang sidang, ring kedua meliputi halaman pengadilan, dan ring ketiga mencakup area kolam utara dan selatan. Pembagian zona ini bertujuan untuk memisahkan massa yang pro dan kontra terhadap terdakwa.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, "Kami sudah antisipasi titik-titik rawan gesekan. Massa pro dan kontra kami tempatkan di lokasi berbeda agar tidak terjadi konflik. Petugas juga sudah mendapatkan pengarahan untuk bersikap netral, tenang, dan tidak mudah terprovokasi." Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Selain itu, pengamanan juga melibatkan negosiator Polwan dan tim pengendali massa. Strategi ini menekankan pentingnya komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan. Prioritas utama adalah menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya eskalasi konflik.
Kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik. "Kami tekankan kepada anggota, tugas utama adalah melayani dan melindungi masyarakat. Tidak boleh arogan, tidak boleh terpancing emosi. Ini bukan hanya soal pengamanan, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tegas Kombes Pol Susatyo.
Tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait dengan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dakwaan tersebut mencakup periode 2019-2024.
Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Pengamanan ketat yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.