Misteri Sprinlidik Harun Masiku di Tangan Kader PDIP: Penyelidik KPK Mengaku Tak Tahu
Penyelidik KPK menyatakan ketidaktahuan soal keberadaan sprinlidik Harun Masiku di tangan kader PDIP, memicu pertanyaan baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Arif Budi Raharjo, penyelidik KPK, mengaku tidak mengetahui bagaimana surat perintah penyelidikan (sprinlidik) tersangka Harun Masiku bisa sampai ke tangan kader PDI Perjuangan dan ditampilkan ke publik. Kejadian ini terjadi pada tahun 2010, jauh sebelum kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat.
Arif menjelaskan bahwa ia selalu membawa sprinlidik tersebut dengan sangat hati-hati. "Sprinlidik itu saya bawa ke mobil, itu saya tempatkan di depan dan saya selalu duduk di belakang sopir. Jadi kalau misalkan nanti terjadi operasi tangkap tangan (OTT), surat itu bisa langsung saya bawa," ungkap Arif dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat lalu. Ia bertanggung jawab atas persiapan seluruh dokumen, termasuk sprinlidik dan surat perintah penugasan (springas), yang disimpan dalam kemasan transparan di dalam mobil.
Namun, situasi berubah ketika tim KPK lain, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK, turut terlibat dalam pengamanan. Arif mendapati sprinlidik tersebut tiba-tiba berada di atas meja. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa sprinlidik tersebut diambil tanpa sepengetahuannya. Lebih mengejutkan lagi, sprinlidik itu kemudian muncul di sebuah talkshow, dipegang oleh seorang kader PDI Perjuangan. Arif mengenali sprinlidik tersebut dari kemasannya yang masih utuh.
Misteri Sprinlidik dan Peran Hasto Kristiyanto
Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada periode 2019-2024. Dakwaan tersebut menyebutkan Hasto memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk menghambat proses penyidikan KPK. Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Suap tersebut berupa uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) bertujuan agar Wahyu Setiawan membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kronologi dan Bukti yang Dipertanyakan
Kejadian hilangnya sprinlidik dan kemunculannya di tangan kader PDIP menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana sprinlidik tersebut bisa berpindah tangan? Apakah ada keterkaitan antara hilangnya sprinlidik dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto? Pertanyaan-pertanyaan ini masih belum terjawab dan menjadi fokus perhatian publik.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan kejelasan terkait misteri sprinlidik Harun Masiku. Publik menantikan penjelasan yang transparan dan akuntabel dari semua pihak yang terlibat.
Kejanggalan ini menambah kompleksitas kasus yang sudah melibatkan sejumlah pihak penting. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dan mengungkap kebenaran di balik misteri sprinlidik tersebut.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. Transparansi dan keadilan dalam proses hukum sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.