Mantan Sekdis Pariwisata Maluku Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti mencabuli anak di bawah umur yang sedang magang.

Ambon, 24 Maret 2024 (ANTARA) - Salmin Saleh, mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di Ambon. Vonis ini dijatuhkan atas terbuktinya Saleh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketua majelis hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, menyatakan Salmin Saleh terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Selain hukuman penjara, Saleh juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, atau jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan. Majelis hakim juga memerintahkan Saleh untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp7,5 juta.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, Endang Anakoda, yang meminta hukuman enam tahun penjara dan restitusi Rp18.970.000. Terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu satu minggu untuk menentukan sikap selanjutnya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Saleh telah menimbulkan rasa malu bagi korban dan keluarganya, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus Pencabulan terhadap Siswa Magang
Korban pencabulan adalah seorang siswa SMK di Kota Ambon berusia 16 tahun, berinisial AKS, yang sedang menjalani program magang di bagian keuangan Dinas Pariwisata Maluku. Peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 07.45 WIT. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Saleh memberikan uang Rp50.000 kepada AKS dengan alasan untuk sarapan.
Saleh juga mengancam AKS agar tidak melaporkan kejadian tersebut dan menjanjikan berbagai kebutuhan serta kemungkinan menjadi tenaga honorer di instansi tersebut. Namun, AKS yang merasa tidak terima melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Perbuatan Salmin Saleh ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Proses hukum yang telah berjalan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus ini. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan ini tetap memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan tercela yang dilakukan oleh mantan pejabat tersebut.
Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum
- Pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
- Peran aktif keluarga dan masyarakat dalam mengawasi dan melindungi anak.
- Pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
- Perlunya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan anak.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Penegakan hukum yang tegas dan komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Indonesia.