Mengapa DKPP Periksa KPU? Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI dan KPU Sulsel Digelar di Jakarta
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan periksa KPU RI dan KPU Sulsel terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apa saja kasusnya?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu, 23 Juli 2025. Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan melibatkan sejumlah pejabat penting. Pemeriksaan ini mencakup anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, tujuh komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta dua komisioner Bawaslu Kota Palopo.
Agenda sidang DKPP Periksa KPU ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait dua perkara dugaan pelanggaran yang memiliki dalil aduan serupa. Proses ini merupakan bagian dari upaya DKPP dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di Indonesia. Transparansi sidang juga dijamin dengan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.
Kasus yang akan diperiksa berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakjujuran dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi tersebut menyangkut pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh seorang calon wakil wali kota Palopo. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Proses dan Transparansi Sidang DKPP
Sekretariat DKPP telah memastikan pemanggilan semua pihak secara patut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanggilan dilakukan setidaknya lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, memastikan semua pihak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Hal ini sejalan dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang ini akan menjadi forum bagi pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan mereka. DKPP berkomitmen untuk mendengarkan setiap detail secara cermat demi mencapai keputusan yang adil dan berintegritas. Proses ini penting untuk menegakkan kode etik dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Untuk memastikan akses publik dan transparansi, jalannya persidangan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP. Masyarakat dan awak media dapat mengikuti seluruh proses tanpa hambatan, yang menunjukkan komitmen DKPP terhadap keterbukaan. Langkah ini juga memungkinkan pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
Dugaan Pelanggaran Etik KPU RI dan KPU Sulsel
Salah satu perkara utama yang akan diperiksa adalah nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, yang diadukan oleh Dahyar. Dalam aduannya, Dahyar melaporkan delapan penyelenggara pemilu, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai teradu I. Tujuh teradu lainnya adalah Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah dan enam anggotanya: Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.
Dahyar mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin. Pelanggaran ini spesifik pada ketidakjujuran Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pemilu. DKPP Periksa KPU ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran kode etik ditindaklanjuti secara tegas. Keputusan DKPP akan menjadi tolok ukur bagi profesionalisme penyelenggara pemilu.
Peran Bawaslu Palopo dalam Pengawasan Pemilu
Perkara kedua, nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, diadukan oleh Junaid dan melibatkan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, serta anggotanya, Widianto Hendra. Pengaduan ini menyoroti dugaan ketidakaktifan dalam pengawasan dan penghentian penanganan laporan. Laporan tersebut juga terkait dengan status calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang pernah menjadi terpidana.
Junaid mendalilkan bahwa kedua teradu tidak melakukan pengawasan aktif sebagaimana mestinya. Mereka juga dituduh menghentikan penanganan laporan yang berkaitan dengan informasi penting mengenai latar belakang calon. Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu sangat krusial dalam memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan dan transparan.
Pemeriksaan ini menekankan pentingnya peran aktif Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. DKPP akan mengevaluasi apakah Bawaslu Kota Palopo telah menjalankan tugas pengawasannya dengan maksimal. Hasil sidang ini akan memberikan panduan lebih lanjut mengenai standar pengawasan yang harus dipenuhi oleh setiap anggota Bawaslu.