Mengapa RUU Perampasan Aset Penting? DPR Ambil Alih Inisiasi dari Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan DPR akan mengambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset, menandakan babak baru pembahasan beleid penting ini.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikabarkan akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam upaya percepatan pembahasan beleid yang telah lama dinantikan tersebut.
Pengambilan alih inisiasi ini terjadi setelah RUU Perampasan Aset, yang sebelumnya diinisiasi oleh pemerintah, belum juga menunjukkan kemajuan berarti dalam pembahasannya. Supratman menyatakan bahwa jika DPR yang mengambil alih, hal tersebut merupakan sinyal positif. Ini menunjukkan adanya keinginan kuat dari parlemen untuk segera menyelesaikan regulasi penting tersebut demi kepentingan negara.
Pemerintah sendiri telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset dan kini menunggu langkah selanjutnya dari DPR. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah bertemu dengan para ketua umum partai politik untuk membahas isu ini. RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029.
Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan salah satu beleid krusial dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia. Namun, perjalanannya terbilang panjang dan berliku. Sejak diinisiasi oleh pemerintah, RUU ini belum juga mencapai titik terang dalam proses legislasi, menimbulkan pertanyaan publik tentang komitmen penegakan hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menampik adanya hambatan dalam pembahasan RUU ini ketika masih menjadi inisiasi pemerintah. Oleh karena itu, ia menyambut baik potensi DPR untuk mengambil alih inisiasi tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen parlemen dalam mendorong pengesahan RUU yang sangat dibutuhkan ini.
Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi. Prolegnas Prioritas 2026 direncanakan akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 disahkan.
Mekanisme dan Dukungan Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, sebelumnya telah menyatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan RUU prioritas tahunan. DPR memiliki mekanisme internal yang memungkinkan suatu RUU yang awalnya tidak masuk prioritas tahunan dapat menjadi prioritas. Hal ini dapat terjadi jika disetujui oleh fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.
Meskipun RUU Perampasan Aset saat ini belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah, Nasir Djamil menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti diabaikan. RUU ini dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tetap memiliki perhatian terhadap pentingnya beleid ini. Konsolidasi di parlemen kini menjadi kunci untuk langkah selanjutnya.
Dukungan politik juga terlihat dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik untuk membahas RUU Perampasan Aset. Pemerintah telah menyiapkan konsep RUU tersebut, sehingga tinggal menunggu keputusan DPR. Baik draf pemerintah maupun draf baru dari DPR, tujuan utamanya adalah mengesahkan undang-undang yang efektif untuk perampasan aset.