Menhub: Basmi ODOL, Tak Cukup Tilang Sopir, Pengguna Jasa Logistik Juga Bertanggung Jawab!
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan penindakan ODOL harus melibatkan pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik, bukan hanya pengemudi, untuk bertanggung jawab atas keselamatan di jalan raya.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan over dimension over loading (ODOL) kembali terjadi di Indonesia, menewaskan banyak korban jiwa. Insiden di Padang Panjang, Sumatera Barat, dan Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan dan mendorong Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk mengambil langkah tegas. Menhub menekankan bahwa penindakan ODOL tidak hanya cukup dengan menindak pengemudi saja, tetapi juga harus sampai kepada pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik.
Dalam sebuah pernyataan kepada awak media di Jakarta, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, "Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tapi juga pengemudi, pemilik dan juga penggunanya bertanggung jawab. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah ODOL secara menyeluruh dan memastikan keselamatan di jalan raya.
Menhub memberikan contoh kasus di mana pengguna jasa logistik seringkali memilih untuk menghemat biaya dengan memaksakan barang yang seharusnya diangkut dengan dua truk ke dalam satu truk saja. Hal ini tentu melanggar aturan kapasitas angkut dan meningkatkan risiko kecelakaan. Menhub menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab hukum tidak hanya bisa dibebankan kepada pengemudi.
Penindakan ODOL yang Lebih Komprehensif
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pengemudi seringkali berada dalam posisi yang sulit karena tekanan ekonomi. Oleh karena itu, penindakan ODOL tidak boleh hanya memfokuskan pada pengemudi sebagai pelaku lapangan. Semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan pengguna jasa logistik, harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
Koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri telah dilakukan untuk memastikan penindakan hukum tidak hanya berhenti pada pengemudi. Upaya penegakan hukum ini akan dijalankan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik ODOL.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga akan memperkuat aspek pencegahan. Pelatihan dan pendidikan bagi pengemudi kendaraan besar akan ditingkatkan, termasuk melalui program Training of Trainers (TOT) untuk melatih para pelatih di setiap perusahaan. Tujuannya adalah agar seluruh pengemudi angkutan barang memahami prinsip keselamatan berkendara dan menjalankan tugasnya secara profesional.
Upaya Pencegahan dan Keselamatan
Kementerian Perhubungan memiliki balai pelatihan khusus yang telah berhasil mendidik pengemudi kendaraan berisiko tinggi, seperti angkutan bahan bakar dan kimia, sehingga angka kecelakaan fatal dapat ditekan. Model pelatihan ini akan diterapkan secara lebih luas untuk mencegah kecelakaan akibat ODOL.
Menhub Budi Karya Sumadi juga menyampaikan duka cita atas kecelakaan di Padang Panjang dan Purworejo. Meskipun kecelakaan tersebut tidak secara langsung terkait dengan ODOL, peristiwa ini semakin menggarisbawahi pentingnya keselamatan di jalan raya. Pemerintah berkomitmen untuk merumuskan kebijakan konkret untuk menangani masalah ODOL dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
Kesimpulannya, pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk memberantas praktik ODOL dengan pendekatan yang komprehensif, melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pengemudi hingga pengguna jasa logistik. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya preventif melalui pelatihan dan pendidikan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ODOL dan memastikan keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama.