Menkumham Tegaskan Pendiri Alkhairaat, Guru Tua, Warga Negara Indonesia
Menteri Hukum dan HAM menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, sekaligus mendorong penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.

Palu, 12 April 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Supratman Andi Agtas, secara resmi menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) bagi pendiri organisasi Islam Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al-Jufri, yang lebih dikenal sebagai Guru Tua. Pernyataan penting ini disampaikan Menkumham saat menghadiri peringatan Haul Guru Tua ke-57 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut merupakan hasil kerja keras Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, dan keluarga besar Alkhairaat. Pengakuan ini tidak hanya menegaskan status kewarganegaraan Guru Tua, tetapi juga menunjukkan penghormatan negara terhadap peran penting beliau dalam sejarah bangsa Indonesia. Menkumham menekankan bahwa status WNI Guru Tua telah tertuang secara sah dalam surat pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Peran Alkhairaat dalam memajukan pendidikan, kesehatan, dan berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia juga mendapat sorotan. Menkumham menyampaikan apresiasi atas kontribusi Alkhairaat dan komitmennya dalam meneruskan cita-cita Guru Tua. Organisasi ini telah memberikan dampak nyata bagi umat dan bangsa, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari perkembangan Indonesia.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Guru Tua
Menkumham Supratman Andi Agtas mengungkapkan koordinasi yang telah dilakukan dengan Kementerian Sosial dan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait upaya penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Guru Tua. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang layak atas jasa-jasa Guru Tua bagi bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Menkumham mengajak seluruh keluarga besar Alkhairaat untuk senantiasa menjaga semangat persatuan, toleransi, dan kebesaran jiwa yang telah dicontohkan oleh Guru Tua. Beliau juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap Guru Tua kepada pihak kepolisian.
Menkumham menyampaikan harapannya agar impian Abnaul Khairaat untuk melihat Guru Tua dianugerahi gelar Pahlawan Nasional dapat segera terwujud. Doa bersama dipanjatkan agar proses penganugerahan gelar tersebut berjalan lancar.
Dukungan Kemenkumham untuk Alkhairaat
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, turut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi dan peran Kemenkumham di Sulawesi Tengah. Kemenkumham siap memberikan perlindungan hukum kepada lembaga-lembaga strategis seperti Alkhairaat, yang dianggap sebagai salah satu tonggak peradaban di Indonesia Timur.
Rakhmat Renaldy menekankan kesiapan Kemenkumham untuk mendampingi dan mengawal seluruh kebutuhan hukum yang berkaitan dengan eksistensi Alkhairaat. Hal ini menunjukkan dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan dan perkembangan organisasi tersebut.
Pernyataan Menkumham RI ini memberikan kepastian hukum dan sekaligus penghormatan atas jasa-jasa Guru Tua bagi bangsa Indonesia. Semoga upaya penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dapat segera terwujud sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi beliau.
"Ini adalah hasil perjuangan luar biasa dari Kemenkum, pemerintah daerah, dan keluarga besar Alkhairaat. Negara mengakui dan menghormati Guru Tua sebagai bagian penting dari sejarah bangsa," kata Supratman Andi Agtas.