MK Putuskan 152 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 152 perkara sengketa Pilkada 2024, sebagian besar dinyatakan gugur karena berbagai alasan prosedural, menentukan nasib 310 perkara yang diajukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu, 5 Februari 2025, mengumumkan putusan untuk 152 perkara sengketa Pilkada 2024. Sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, memutuskan sebagian besar perkara tersebut gugur atau dismissal. Ini merupakan kelanjutan dari putusan serupa pada Selasa kemarin, yang telah menyelesaikan 158 perkara lainnya.
Keputusan MK ini menyelesaikan sebagian dari total 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan. Dari jumlah tersebut, 23 perkara terkait sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota. Proses pengambilan keputusan melibatkan sembilan hakim konstitusi yang memimpin sidang pleno di Gedung I MK.
Alasan utama gugurnya sebagian besar perkara adalah ketidaksesuaian prosedur formal. Banyak pemohon tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, ada beberapa perkara yang ditarik kembali oleh pemohon sendiri, dinyatakan gugur karena ketidakhadiran pihak yang bersengketa di sidang perdana, atau berada di luar kewenangan MK untuk menangani.
Sebagai contoh, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa beberapa permohonan ditolak karena objek sengketa yang salah. "Contohnya, itu yang diajukan sebagai objek permohonan adalah berita acara. Seharusnya adalah keputusan atau ketetapan KPU-nya," ujar Faiz. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman prosedur hukum yang tepat dalam mengajukan sengketa Pilkada.
Putusan dismissal ini memiliki arti penting bagi kelanjutan proses hukum. Perkara yang dinyatakan lanjut akan memasuki tahap pembuktian pada 7-17 Februari 2025, dengan putusan akhir pada 24 Februari 2025. Para pihak yang perkaranya lanjut dapat menghadirkan saksi dan ahli, dengan batasan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur, dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Dengan putusan ini, MK telah menyelesaikan sebagian besar perkara sengketa Pilkada 2024. Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada perkara-perkara yang telah dinyatakan lanjut, menentukan hasil akhir dari sengketa Pilkada di berbagai daerah. Sistem peradilan terus bekerja untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ini menunjukkan kompleksitas dan pentingnya pemahaman prosedur hukum yang tepat. MK berperan vital dalam memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan umum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini menjadi kunci kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.