MK Kirim Surat ke KPU Usai Putuskan 270 Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat ke KPU setelah memutus 270 sengketa Pilkada 2024, dengan 40 perkara lainnya lanjut ke tahap pembuktian.
Jakarta, 6 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses persidangan sengketa Pilkada 2024. Keputusan ini diambil menyusul putusan dismissal atau gugurnya sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa pengiriman surat tersebut dilakukan segera setelah putusan dibacakan. Hal ini penting karena KPU membutuhkan surat resmi dari MK untuk dapat menetapkan pasangan calon terpilih dan melantik mereka. Proses ini memastikan pasangan calon yang tidak lagi bersengketa di MK dapat segera menjalankan tugasnya.
Proses Putusan dan Transparansi Informasi
Selain mengirimkan surat ke KPU, MK juga telah mengirimkan salinan putusan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa. Langkah ini memastikan semua pihak mendapatkan akses yang sama terhadap informasi terkait putusan tersebut. Lebih lanjut, untuk meningkatkan transparansi, salinan putusan dismissal juga diunggah di laman resmi MK. Informasi ini dapat diakses oleh publik dan masyarakat luas.
"Jika ada para pihak yang membutuhkan salinan putusannya, itu dikirimkan lewat email atau bisa diunduh di web MK," ujar Faiz. "Jadi, semua itu terbuka putusannya dan bisa dibaca atau digunakan bagi para pemangku kepentingan."
Rincian Putusan Sengketa Pilkada 2024
Pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2), MK telah membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024. Dari total perkara yang diajukan, sebanyak 270 perkara dinyatakan gugur, sementara 40 perkara lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.
Dari 270 perkara yang gugur, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali oleh penggugat, delapan perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara dinyatakan bukan kewenangan MK. Rincian ini menunjukkan berbagai alasan mengapa sejumlah sengketa Pilkada tidak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Perkara yang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Sebanyak 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian terdiri dari tiga sengketa pemilihan Gubernur, tiga sengketa pemilihan Walikota, dan 34 sengketa pemilihan Bupati. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, dengan putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Berikut daftar 40 perkara yang akan memasuki tahap pembuktian:
- Gubernur: 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Bangka Belitung), 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Papua Pegunungan), 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Papua)
- Walikota: 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Banjarbaru), 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Palopo), 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sabang)
- Bupati: Daftar lengkap nomor perkara sengketa bupati tersedia di situs resmi MK.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ini menandai berakhirnya satu tahapan penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Kecepatan dan transparansi yang ditunjukkan MK diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan proses penyelenggaraan pemilu.