MK Putuskan 158 Perkara Sengketa Pilkada: 152 Lainnya Rabu Besok
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan 152 perkara lainnya akan diputus pada hari berikutnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait 158 perkara sengketa Pilkada 2024. Sidang putusan sela, atau dismissal, digelar Selasa, 4 Februari 2025, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang pleno yang terbuka untuk umum. Suhartoyo menyatakan, "Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum."
Dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang telah terdaftar di MK, 158 perkara diputuskan hari ini. Sisa 152 perkara lainnya akan disidangkan dan diputus pada Rabu, 5 Februari 2025. Rincian perkara meliputi 23 sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota.
Proses sebelum putusan dismissal ini meliputi sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan yang telah diselesaikan pada 8-31 Januari 2025. Sidang-sidang tersebut menggunakan metode panel, di mana tiga panel hakim mendengarkan permohonan pemohon, jawaban dari KPU, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Putusan dismissal ini menentukan kelanjutan perkara ke tahap pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Perkara yang berlanjut akan memungkinkan para pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sesuai Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, MK diharuskan memutus perkara perselisihan hasil pilkada dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan terdaftar. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang lolos ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pada 7-11 Maret 2025.
Dengan demikian, putusan dismissal hari ini menandai langkah signifikan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024. Putusan ini akan menentukan nasib ratusan perkara dan berdampak pada kelanjutan proses demokrasi di daerah.