KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2024 Usai Putusan MK
KPU RI telah menginstruksikan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 di daerah sehari setelah MK membacakan putusan dismissal, dengan 270 perkara gugur dan 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
![KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2024 Usai Putusan MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230239.354-kpu-tetapkan-hasil-pilkada-2024-usai-putusan-mk-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Instruksi langsung diberikan kepada jajaran KPU di daerah untuk menetapkan hasil pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Keputusan ini memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan efisien.
Penetapan Hasil Pilkada oleh KPU Daerah
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan penetapan hasil pilkada dilakukan H+1 setelah pembacaan putusan dismissal MK. "Sudah ditetapkan H plus 1 pembacaan putusan MK bagi yang sudah tidak lanjut," ujar Afifuddin kepada ANTARA. Target penyelesaian penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal di seluruh Indonesia ditargetkan selesai pada 6 Februari 2025. Meskipun demikian, Afifuddin mengakui belum mengetahui adanya kendala khusus di daerah yang mungkin menghambat proses penetapan.
KPU juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Afifuddin meminta KPU daerah menyampaikan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada DPRD sehari setelah penetapan di tingkat KPU daerah. Langkah ini memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai aturan dan transparan.
Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dari total perkara yang diajukan, 270 perkara dinyatakan gugur, sementara 40 perkara lainnya berlanjut ke tahap pembuktian. Rincian perkara yang gugur meliputi 227 perkara yang tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur karena ketidakhadiran pemohon, dan 6 perkara di luar kewenangan MK.
Perkara yang tidak dapat diterima umumnya disebabkan oleh pemohon yang tidak memenuhi syarat formal atau tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara yang ditarik kembali merupakan permohonan dari pemohon sendiri. Perkara yang dinyatakan gugur disebabkan oleh ketidakhadiran pemohon dan kuasa hukumnya tanpa alasan yang sah. Terakhir, perkara yang berada di luar kewenangan MK umumnya karena objek sengketa bukan ketetapan KPU terkait hasil pilkada, melainkan hal lain seperti berita acara.
Adapun 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian terdiri dari 3 sengketa gubernur, 3 sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati. Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, dengan putusan akhir pada 24 Februari 2025.
Kesimpulan
Proses penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai rencana. Ketegasan KPU RI dalam menginstruksikan penetapan hasil pilkada sehari setelah putusan dismissal MK menunjukkan komitmen untuk menjaga efisiensi dan transparansi proses demokrasi. Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan di daerah dapat segera dilakukan setelah putusan final MK.