Modantara Setuju! Ojol Masuk Kategori Pengusaha Mikro, Dapat Subsidi dan Pelatihan
Modantara setuju usulan pemerintah memasukkan pengemudi ojol ke kategori pengusaha mikro agar dapat fasilitas, subsidi, dan pelatihan UMKM.

Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pengusaha mikro. Hal ini membuka peluang bagi para pengemudi ojol untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan subsidi yang selama ini diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Executive Director Modantara, Agung Yudha, menyatakan bahwa menjadikan mitra pengemudi sebagai pengusaha mikro di bawah Kementerian UMKM adalah pilihan yang lebih baik daripada menjadikan mereka sebagai tenaga kerja tetap. Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak positif bagi para pengemudi dan juga sektor UMKM secara keseluruhan.
Agung menambahkan, jika skema subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk ojol melalui mekanisme UMKM berhasil, tidak ada alasan untuk tidak meneruskan dan meningkatkan program tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Modantara dalam mendukung kesejahteraan pengemudi ojol dan keberlangsungan industri on-demand di Indonesia.
Ojol Sebagai Pengusaha Mikro: Peluang dan Tantangan
Dengan masuknya pengemudi ojol ke dalam kategori usaha mikro, mereka berpotensi mendapatkan berbagai fasilitas dan subsidi yang selama ini diberikan kepada UMKM. Agung Yudha mencontohkan rencana pemberian subsidi BBM kepada pengemudi ojol melalui mekanisme UMKM. Ia menilai bahwa jika program ini berhasil, maka pengkategorian ojol sebagai usaha mikro dapat dilanjutkan dan ditingkatkan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya mengusulkan agar mitra pengemudi ojol dimasukkan ke dalam kategori UMKM. Menurutnya, pengakuan ini akan mempermudah akses pengemudi ojol terhadap bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, mereka juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM yang serupa dengan UMKM lainnya.
“Kalau skema ini (subsidi BBM untuk ojol) dianggap berhasil, kenapa tidak diteruskan dan ditingkatkan lagi lebih lanjut?” tutur Agung.
Implikasi Jika Ojol Jadi Pekerja Tetap
Agung Yudha menjelaskan bahwa perubahan status pengemudi ojol dari ‘mitra’ menjadi ‘pekerja tetap’ akan menimbulkan berbagai tantangan. Salah satunya adalah potensi penyusutan jumlah pengemudi karena aplikator mungkin tidak dapat menyerap seluruh pengemudi ojol sebagai pekerja tetap.
Selain itu, jika menjadi pekerja tetap, pengemudi ojol akan terikat dengan hak dan kewajiban pekerja, kriteria, serta persyaratan lainnya. Hal ini dapat menyebabkan tidak semua orang memenuhi syarat untuk menjadi pengemudi ojol.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), utamanya di bidang makanan dan minuman, pun tak luput dari dampak lanjutan menyusutnya jumlah pengemudi ojol, sebab jasa kurir atau antar makanan merupakan salah satu layanan yang menghubungkan UMKM dengan masyarakat.
Dampak Positif bagi UMKM dan Lapangan Kerja
Masuknya ojol ke kategori pengusaha mikro diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pengemudi, tetapi juga bagi UMKM. Jasa kurir atau antar makanan yang disediakan oleh pengemudi ojol menjadi salah satu layanan penting yang menghubungkan UMKM dengan masyarakat.
Agung Yudha menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara niat baik untuk membuka lapangan kerja tetap dan potensi dampak negatif terhadap penciptaan pengangguran baru. Ia mengingatkan agar perubahan status pengemudi ojol tidak justru merugikan sektor UMKM dan lapangan kerja secara keseluruhan.
“Jangan sampai, niat baik untuk membuka lapangan kerja tetap dan meningkatkan kesejahteraan, justru berdampak pada penciptaan pengangguran-pengangguran baru,” kata Agung.
Rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan.