OJK Dorong Bank Bentuk Komite AI untuk Awasi Tata Kelola
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan di Indonesia membentuk Komite Kecerdasan Artifisial untuk mengawasi tata kelola AI dan memastikan pemanfaatannya yang bertanggung jawab.

Jakarta, 29 April 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan Indonesia untuk membentuk Komite Kecerdasan Artifisial (AI) guna mengawasi penerapan teknologi AI di sektor perbankan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam acara peluncuran Tata Kelola AI Perbankan Indonesia. Penggunaan AI di sektor keuangan berkembang pesat, dan pembentukan komite ini dinilai krusial untuk memastikan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan terkendali.
Menurut Dian, Komite AI ini akan berperan penting dalam mengawasi desain dan peluncuran tata kelola AI di setiap bank. Komite ini akan melibatkan berbagai fungsi utama di bank, termasuk hukum, kepatuhan, risiko, data science, keamanan siber, dan layanan nasabah. Pembentukannya dapat dilakukan secara independen atau diintegrasikan ke dalam Komite Pengarah Teknologi Informasi (TI), sesuai kompleksitas adopsi AI di masing-masing bank. Kewajiban pembentukan Komite Pengarah TI sendiri telah diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2022.
Langkah OJK ini didorong oleh semakin maraknya adopsi AI di sektor perbankan global. Dian mengutip laporan Fortune Business Insight 2023 yang menempatkan sektor jasa keuangan sebagai sektor kedua yang paling banyak mengadopsi AI secara global. "Memang secara mengejutkan sektor perbankan termasuk salah satu yang paling cepat bertransformasi," ujar Dian. Meskipun demikian, pemanfaatan AI juga menghadirkan tantangan, seperti potensi penyalahgunaan deepfake, kurangnya transparansi algoritma, dan masalah etika.
Pentingnya Tata Kelola AI di Perbankan
Dian menekankan pentingnya tata kelola AI yang efektif dan terkendali. Sistem manajemen risiko yang kuat diperlukan untuk memastikan AI memberikan manfaat sekaligus mengendalikan risikonya. Keandalan, akuntabilitas, dan transparansi menjadi prasyarat mutlak untuk sistem yang aman, adil, dan dapat dijelaskan. Peran direksi dan dewan komisaris juga sangat strategis dalam hal ini, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
Penerapan AI di perbankan menawarkan berbagai keuntungan, seperti peningkatan customer experience, efisiensi operasional, dan peningkatan kualitas manajemen risiko, termasuk untuk deteksi penipuan (fraud detection), penilaian risiko kredit (credit risk assessment), dan kepatuhan regulasi (regulatory compliance). Laporan Fortune Business Insight juga menunjukkan bahwa sekitar 80 persen bank menyadari potensi machine learning untuk menghemat biaya operasional, bahkan teknologi AI generatif diproyeksikan memberikan nilai tambah hingga 340 miliar dolar AS secara global.
Namun, tantangan dalam penerapan AI juga perlu diatasi. Selain masalah deepfake dan transparansi algoritma, terdapat pula masalah "black box", bias dalam pengambilan keputusan, kerentanan terhadap serangan siber, dan persoalan etika serta kesiapan sumber daya manusia. Untuk mengatasi hal ini, OJK menerbitkan buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai acuan minimum bagi bank.
Buku Panduan Tata Kelola AI Perbankan Indonesia
Buku panduan ini menekankan pendekatan holistik dalam pengelolaan siklus hidup AI, mulai dari inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit berkala. Tujuannya adalah memastikan bahwa pemanfaatan AI memberikan manfaat optimal dengan tetap berada dalam koridor manajemen risiko yang efektif dan terkendali. Buku panduan ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan AI.
Penerapan AI membutuhkan keterlibatan semua aktor dalam siklus hidup teknologi dan alokasi sumber daya yang tepat. OJK menyadari bahwa daya saing perbankan di masa depan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menerapkan dan mengelola teknologi AI. "Oleh karena itu kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dengan baik dan melakukan langkah-langkah strategis, tentu saja termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank dan langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing perbankan," tutup Dian.
Kesimpulannya, pembentukan Komite AI merupakan langkah penting bagi industri perbankan Indonesia untuk menghadapi tantangan dan peluang yang dihadirkan oleh perkembangan teknologi AI. Dengan tata kelola yang tepat, AI dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan sektor perbankan sambil meminimalkan risiko yang mungkin timbul.