Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp700 Miliar
OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp700 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 19.980 rekening terkait penipuan hingga 9 Februari 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp700,2 miliar.

#planetantara
OJK Libatkan Fintech Lending dan Kripto di IASC untuk Perangi Scam
OJK Libatkan Fintech Lending dan Kripto di IASC untuk Perangi Scam

OJK akan melibatkan industri fintech lending dan kripto dalam Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk memerangi penipuan di sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian.

#planetantara
OJK Luncurkan IASC: Percepat Penanganan Penipuan Keuangan dan Selamatkan Dana Korban
OJK Luncurkan IASC: Percepat Penanganan Penipuan Keuangan dan Selamatkan Dana Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dan meminimalisir kerugian masyarakat.

#planetantara
OJK Laporkan Kerugian Scam Capai Rp700 Miliar, IASC Blokir Rp106 Miliar
OJK Laporkan Kerugian Scam Capai Rp700 Miliar, IASC Blokir Rp106 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai Rp700,2 miliar, dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir Rp106,8 miliar dana terkait.

Sumber Antara
OJK Blokir 49.095 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp476,6 Miliar
OJK Blokir 49.095 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp476,6 Miliar

OJK SulutGoMalut memblokir 49.095 rekening senilai Rp96 miliar terkait penipuan online, mencegah kerugian lebih besar dari total Rp476,6 miliar yang dialami masyarakat.

konten ai
OJK Kepri Terima 40 Laporan Entitas Ilegal, Satgas PASTI Tindak Tegas
OJK Kepri Terima 40 Laporan Entitas Ilegal, Satgas PASTI Tindak Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri menerima 40 laporan entitas ilegal hingga 20 Maret 2025, Satgas PASTI telah bertindak tegas memberantas aktivitas keuangan ilegal.

#planetantara