OJK Selamatkan Rp128,4 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan Rp128,4 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan, namun masih banyak laporan serupa yang perlu ditangani.

Denpasar, 9 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp128,4 miliar yang menjadi korban penipuan di sektor keuangan. Penyelamatan ini dilakukan oleh Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) selama periode November 2024 hingga 5 Maret 2025. Keberhasilan ini menunjukkan upaya nyata OJK dalam melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih besar di masa mendatang. Kecepatan pelaporan menjadi kunci keberhasilan upaya penyelamatan dana tersebut.
Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Fajaruddin, menekankan pentingnya kecepatan pelaporan. "Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan," ujarnya di Denpasar, Bali. Hal ini menunjukkan urgensi bagi masyarakat untuk segera melapor jika mengalami penipuan keuangan.
Selama periode tersebut, IASC menerima 61.097 laporan penipuan secara nasional, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun. Jumlah laporan yang besar ini menunjukkan skala masalah penipuan keuangan yang cukup signifikan di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Penanganan Kasus Penipuan dan Peran IASC
Dari 61.097 laporan yang diterima IASC, terdapat 149 pelaku usaha yang terkait dan 103.164 rekening yang dilaporkan. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 29.591 rekening (28,68 persen) telah diblokir oleh pihak berwenang. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemulihan dana korban penipuan.
Fajaruddin menambahkan bahwa jumlah dana yang berhasil dikembalikan bergantung pada kecepatan pelaporan dan sisa dana di rekening penipu. Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan tindakan cepat dari masyarakat. IASC berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
IASC dibentuk oleh OJK bersama Satgas Pasti, didukung oleh asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran, dan asosiasi transaksi jual beli elektronik (e-commerce). Kolaborasi antar lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan kasus penipuan keuangan.
Peran Satgas Pasti dan Edukasi Masyarakat
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menekankan pentingnya peran Satgas Pasti di daerah untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal. Pelatihan yang diberikan kepada anggota Satgas Pasti di Bali pada 6 Maret 2025 bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan efektivitas kinerja mereka dalam menangani kasus penipuan.
OJK telah melakukan upaya masif dalam menggencarkan edukasi terkait investasi ilegal. Namun, kolaborasi dengan Satgas Pasti, seperti melalui pelatihan ini, sangat penting untuk meningkatkan efektivitas edukasi tersebut. Pencegahan menjadi prioritas utama dalam edukasi kepada masyarakat, terutama terkait aspek legal dan logis investasi, khususnya mengenai imbal hasil yang ditawarkan.
Kristrianti Puji Rahayu juga menambahkan bahwa aspek legalitas dan logika imbal hasil yang ditawarkan merupakan dua hal penting yang harus diperhatikan masyarakat sebelum melakukan investasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bijak dalam berinvestasi untuk menghindari penipuan.
Secara keseluruhan, upaya OJK dalam menyelamatkan dana korban penipuan keuangan menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi konsumen. Namun, edukasi dan pencegahan tetap menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah penipuan keuangan yang semakin kompleks ini. Kerja sama antar lembaga dan kecepatan pelaporan dari masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan upaya ini.