Oknum Polisi di Jembrana Ditangkap Usai Viral Langgar Nyepi, Kapolres Minta Maaf
Polres Jembrana menangkap oknum polisi yang melanggar aturan Nyepi dan viral di media sosial; Kapolres meminta maaf dan akan menjatuhkan hukuman seberat-beratanya.

Pada Minggu pagi, 30 Maret 2024, Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang oknum anggotanya yang sebelumnya viral di media sosial karena diduga melanggar aturan Hari Raya Nyepi. Peristiwa ini terjadi di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Penangkapan dilakukan setelah Hari Raya Nyepi berakhir, sekitar pukul 06.00 WITA. Oknum polisi tersebut kini menjalani penempatan khusus dan diperiksa oleh Satuan Propam Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, langsung memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa oknum polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk itu akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan. Proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang berlangsung, termasuk pemanggilan saksi-saksi untuk mengungkap seluruh fakta kejadian.
Pertemuan antara Kapolres Jembrana dengan jajaran pimpinan, pengurus, dan tokoh Desa Adat Gilimanuk dan Sumbersari turut digelar untuk membahas kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anggotanya dan memastikan kasus ini akan segera diselesaikan. Pihak desa adat diberi kesempatan untuk menjatuhkan sanksi tambahan, namun mereka memilih menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah viralnya video oknum polisi yang dihentikan pecalang di Desa Sumbersari karena kedapatan melintas dengan sepeda motor saat Nyepi, Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penangkapan. Dalam video yang beredar, terdengar pula keterangan dari petugas desa adat yang mencium bau alkohol dari oknum polisi tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Proses pemeriksaan oleh Propam masih berlangsung. Kapolres menekankan komitmennya untuk memberikan hukuman setimpal kepada anggotanya yang terbukti bersalah. Hasil pemeriksaan Propam akan menentukan jenis dan beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Meskipun pihak desa adat memiliki aturan adat (awig-awig) yang mengatur sanksi bagi pelanggar Nyepi, dalam hal ini berupa denda 100 kilogram beras, mereka memilih tidak menjatuhkan sanksi tersebut. Keputusan ini diambil karena oknum polisi tersebut sudah diproses secara hukum oleh Polres Jembrana. Bendesa Adat Gilimanuk dan Sumbersari menyatakan lebih mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Tanggapan Desa Adat dan Sikap Kapolres
Baik Bendesa Adat Gilimanuk maupun Sumbersari menyatakan hanya meminta oknum polisi tersebut membuat klarifikasi dan permintaan maaf. Mereka percaya bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polres Jembrana akan berjalan adil dan memberikan efek jera. Meskipun tidak menjatuhkan sanksi adat, Kapolres Jembrana memberikan bantuan 100 kilogram beras kepada kedua desa adat tersebut sebagai bentuk simpati dan kompensasi.
Sikap Kapolres Jembrana yang tegas dan meminta maaf secara terbuka menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi aturan dan etika profesi, terutama selama pelaksanaan hari-hari besar keagamaan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kapolres Jembrana menyerahkan bantuan beras 100 kilogram kepada Desa Adat Gilimanuk dan Sumbersari. Hal ini sebagai wujud permohonan maaf dan simpati atas kejadian yang telah meresahkan masyarakat.