Oknum TNI AL Gadai Motor Rp15 Juta untuk Operasional Pembunuhan Jurnalis
Seorang oknum TNI AL menggadaikan motornya untuk membiayai pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Banjarbaru, 5 Mei 2024 (ANTARA) - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap fakta mengejutkan. Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan bahwa terdakwa, Kelasi Satu Jumran, seorang oknum TNI AL, menggadaikan sepeda motornya senilai Rp15 juta untuk membiayai operasional pembunuhan tersebut. Pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2024, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Perencanaan pembunuhan yang dilakukan Jumran terungkap secara detail dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. Jumran, yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan berbagai upaya untuk menutupi jejaknya, termasuk menggunakan identitas palsu dan merekayasa keberadaannya di markas.
Proses pembunuhan ini diawali dengan perencanaan matang yang melibatkan penggadaian sepeda motor untuk biaya perjalanan dan berbagai keperluan lainnya. Jumran bahkan menggunakan identitas palsu untuk memesan tiket pesawat dan memanfaatkan media sosial untuk mencari rental mobil di Banjarbaru.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembunuhan
Setelah menggadaikan sepeda motornya, Jumran meminjam KTP adik tingkatnya untuk memesan tiket pesawat pulang pergi Balikpapan-Banjarbaru. Ia menggunakan identitas palsu agar rencananya tidak terdeteksi. Namun, karena kesibukan, ia membatalkan penerbangan dan akhirnya berangkat ke Banjarbaru menggunakan bus.
Untuk menghindari kecurigaan di markasnya (Lanal Balikpapan), Jumran merekayasa seolah-olah sedang bertugas piket. Ia menitipkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nomor teleponnya kepada rekannya. Setibanya di Banjarbaru, ia memastikan tidak ada agenda kesatuan di Lanal Balikpapan melalui grup WhatsApp.
Jumran menghubungi korban melalui pesan singkat. Setelah korban membalas, ia meminta korban untuk membeli sepatu di sebuah toko sebagai alasan agar korban keluar rumah. Sementara itu, Jumran menyiapkan sarung tangan, air mineral, baju kaos ganti, dan membuang kaos lamanya.
Setelah menjemput korban dengan mobil rental, Jumran kemudian menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang. Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, warga mengira korban mengalami kecelakaan tunggal, namun luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel korban menimbulkan kecurigaan.
Sidang Perdana dan Saksi
Dalam sidang perdana, majelis hakim telah memeriksa enam dari sebelas saksi. Lima saksi lainnya akan diperiksa pada Kamis, 8 Mei 2024, bersamaan dengan pemeriksaan alat bukti lainnya. Korban, Juwita (23), diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) wartawan muda.
Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang menunjukkan perencanaan yang matang dan upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak. Penggunaan identitas palsu, rekayasa kehadiran di markas, dan pembelian berbagai perlengkapan sebelum pembunuhan menunjukkan kesengajaan dan keseriusan terdakwa dalam menjalankan rencananya.
Bukti-bukti yang disita:
- Surat gadai sepeda motor
- Tiket perjalanan (pesawat dan bus)
- Rekaman percakapan WhatsApp
- Saksi-saksi yang melihat terdakwa di Banjarbaru
- Hasil otopsi korban
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib terdakwa dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.