Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Rangga Pandu Asmara Jingga
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

#planetantara
ESDM Aktifkan Ditjen Gakkum untuk Berantas Tambang Ilegal
ESDM Aktifkan Ditjen Gakkum untuk Berantas Tambang Ilegal

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, segera mengaktifkan Ditjen Gakkum untuk memberantas tambang ilegal di Indonesia guna meningkatkan pengawasan dan transparansi sektor pertambangan.

konten ai
Ombudsman RI Bahas Peluang Kampus Kelola Tambang
Ombudsman RI Bahas Peluang Kampus Kelola Tambang

Ombudsman RI akan membahas kemungkinan kampus mengelola tambang, sebuah ide baru yang perlu kajian mendalam terkait regulasi dan dampaknya bagi pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

OmbudsmanRI
Kejati Kalteng Geledah Pemkab Barut: Dugaan Korupsi Izin Tambang 2009-2012
Kejati Kalteng Geledah Pemkab Barut: Dugaan Korupsi Izin Tambang 2009-2012

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara terkait dugaan korupsi izin tambang periode 2009-2012, dengan fokus pada penerbitan Surat Keputusan Bupati.

Sumber Antara
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi Pending Klaim BPJS Kesehatan
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi Pending Klaim BPJS Kesehatan

Ombudsman RI menyoroti potensi maladministrasi terkait penundaan klaim BPJS Kesehatan di Jawa Timur yang berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat dan mendesak perbaikan sistem serta pengawasan yang lebih ketat.

konten ai
Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera
Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita Rp2,5 miliar sebagai barang bukti korupsi pengelolaan keuangan Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017-2020, yang merugikan negara hingga Rp21 miliar.

#planetantara