Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi Pending Klaim BPJS Kesehatan
Ombudsman RI menyoroti potensi maladministrasi terkait penundaan klaim BPJS Kesehatan di Jawa Timur yang berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat dan mendesak perbaikan sistem serta pengawasan yang lebih ketat.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti masalah krusial: penundaan klaim BPJS Kesehatan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi. Permasalahan ini terungkap dari sengketa klaim antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan, yang berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Robert Na Endi Jaweng, Pimpinan ORI, mengungkapkan keprihatinan atas penundaan pembayaran klaim. Menurutnya, rumah sakit dan BPJS Kesehatan sebagai pilar utama jaminan kesehatan nasional, seharusnya bekerja lebih efektif dan efisien. Penundaan berlarut bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa pasien karena rumah sakit menunda atau menolak memberikan layanan kesehatan.
ORI pun memberikan beberapa rekomendasi penting untuk mengatasi masalah ini. Pertama, pemerintah harus mengantisipasi sengketa klaim agar tidak berujung pada maladministrasi layanan kesehatan. Semua pihak wajib menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Proses pengajuan klaim, verifikasi, dan pembayaran harus tepat waktu dan sesuai prosedur.
Kedua, BPJS Kesehatan didorong untuk lebih transparan dan proaktif. Komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah daerah dan organisasi perhimpunan rumah sakit sangat diperlukan untuk mencegah penumpukan masalah klaim. Sikap pasif BPJS Kesehatan selama ini dinilai memperparah keadaan.
Ketiga, ORI menekankan pentingnya akuntabilitas rumah sakit. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah praktik fraud dalam klaim tarif INA-CBGs. Rumah sakit harus memastikan laporan administrasi layanan akurat dan bebas dari kecurangan, seperti klaim fiktif atau manipulasi diagnosis.
Keempat, pemerintah daerah harus berperan lebih aktif, bukan hanya sebagai mediator saat sengketa terjadi. Upaya preventif, seperti membuat peraturan daerah terkait sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, dan pengawasan rutin terhadap proses klaim, sangat penting.
Terakhir, ORI meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh atas proses klaim BPJS Kesehatan, mulai dari laporan layanan hingga penetapan status klaim, dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan maladministrasi. Kasus di Jawa Timur, menurut ORI, kemungkinan juga terjadi di daerah lain.
Kesimpulannya, penanganan masalah pending klaim BPJS Kesehatan memerlukan kolaborasi semua pihak. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan terhindar dari potensi maladministrasi.