Ombudsman RI: Stop Impor Daging Kambing Lindungi Peternak Lokal
Ombudsman RI mendukung penghentian impor karkas kambing dan domba untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga daging impor yang murah.

Jakarta, 2 Mei 2024 - Ombudsman RI memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menghentikan sementara impor karkas kambing dan domba. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk melindungi peternak lokal dari tekanan harga daging impor yang lebih murah. Kebijakan ini diambil setelah Ombudsman RI menerima banyak aspirasi dan laporan dari peternak yang mengalami kerugian signifikan akibat persaingan tidak sehat dengan produk impor.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang membidangi pengawasan sektor pertanian dan pangan, menyatakan bahwa penghentian impor ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada peternak lokal. "Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan laporan dari para peternak, ditemukan bahwa selama rekomendasi impor masih berjalan, mereka mengalami kerugian signifikan akibat tekanan harga yang diakibatkan oleh masuknya produk impor," ungkap Yeka dalam dialog dengan peternak di Mukodam Farm, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sejak kebijakan penghentian impor diterapkan, harga daging kambing dan domba lokal menunjukkan tren perbaikan, meskipun angka pastinya belum diumumkan. Bagi Ombudsman, ini merupakan indikasi positif dampak langsung kebijakan tersebut terhadap pemulihan usaha peternak lokal. Ombudsman mendorong agar pengawasan terhadap kebijakan ini diperkuat dan semua pemangku kepentingan bersinergi untuk mewujudkan distribusi pangan yang adil dan berkelanjutan.
Dukungan Kementan dan Langkah Strategis
Kementerian Pertanian menyatakan akan melanjutkan penghentian rekomendasi impor karkas kambing dan domba. Hal ini menunjukkan komitmen Kementan dalam menjaga keberlanjutan usaha peternak lokal dan menciptakan ekosistem pangan yang berkeadilan. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa sebagai strategi jangka menengah, Kementan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan lembaga keagamaan untuk mendorong pelaksanaan pemotongan hewan DAM (denda haji) di dalam negeri.
"Upaya ini tidak hanya mendukung aspek religius, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan peternak lokal, dan mengisi ceruk pasar yang selama ini belum dimanfaatkan," ujar Agung. Selain itu, Kementan juga menggandeng Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) untuk membentuk kelembagaan peternakan berbasis kluster, yang mencakup pembibitan, budidaya, hingga hilirisasi produk.
Langkah lain yang dilakukan Kementan adalah mendorong komitmen 28 importir daging kambing dan domba untuk menyerap produksi lokal. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menstabilkan pasar dan memperkuat daya saing peternak lokal. Bupati Malang, HM Sanusi, menyatakan kesiapan wilayahnya sebagai sentra kambing-domba untuk mengembangkan produksi lokal, menyatakan bahwa "Langkah ini sangat penting untuk melindungi peternak lokal dari tekanan harga dan dominasi produk impor."
Harapan Peternak Lokal
Ahmad Mukodam, pemilik Mukodam Farm di Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Malang, berharap kebijakan penghentian sementara impor karkas kambing dan domba dapat dipertahankan. "Supaya harga ternak kami tidak terus menurun," katanya. Pernyataan ini mencerminkan harapan dan kebutuhan para peternak lokal agar kebijakan ini berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian mereka.
Secara keseluruhan, kebijakan penghentian impor karkas kambing dan domba mendapat dukungan luas, baik dari pemerintah, lembaga terkait, maupun peternak lokal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan peternak, dan menciptakan sistem pangan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada pengawasan yang ketat dan sinergi antara berbagai pihak terkait.