Kementan dan KPUN Jaga Harga Ayam, Lindungi Peternak Mandiri
Kementerian Pertanian dan Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN) berkolaborasi untuk menstabilkan harga ayam hidup dan melindungi peternak ayam mandiri di Indonesia.

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN) bekerja sama untuk melindungi peternak ayam mandiri di Indonesia. Kolaborasi ini difokuskan pada stabilisasi harga ayam hidup, guna menjamin keberlangsungan usaha dan kesejahteraan peternak rakyat. Upaya ini merupakan respons terhadap fluktuasi harga yang kerap merugikan peternak skala kecil.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan komitmen Kementan untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup. Ia menekankan pentingnya keberlangsungan usaha dan kesejahteraan peternak rakyat sebagai prioritas utama. Agung juga menyebutkan peran penting KPUN dalam mendukung upaya tersebut, "Salah satu pendukung utama upaya ini datang dari Komunitas Peternakan Unggas Nasional atau KPUN," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Lima langkah strategis telah dirumuskan Kementan bersama pelaku industri perunggasan, termasuk Pinsar Indonesia dan KPUN. Langkah-langkah ini bertujuan tidak hanya untuk merespon gejolak harga ayam yang terjadi, tetapi juga untuk memperbaiki sistem agar lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Kementan berharap langkah ini dapat menciptakan sistem yang lebih stabil dan melindungi peternak dari fluktuasi harga yang tidak terduga.
Langkah Strategis Menjaga Stabilitas Harga Ayam
Kementan telah merumuskan lima langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga ayam. Langkah pertama adalah optimalisasi penyerapan ayam dari peternak mandiri oleh perusahaan terintegrasi melalui Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Langkah ini bertujuan untuk memastikan ayam dari peternak mandiri terserap dengan baik oleh pasar.
Langkah kedua adalah mendorong pembentukan koperasi peternak. Dengan membentuk koperasi, diharapkan peternak dapat memperkuat posisi tawar mereka dalam bernegosiasi harga dengan pihak pembeli. Hal ini akan memberikan perlindungan lebih bagi peternak dari eksploitasi harga yang tidak adil.
Ketiga, Kementan akan melakukan pengendalian produksi anak ayam (DOC) broiler mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Pengendalian ini dilakukan melalui pengurangan telur tetas dan afkir dini (parent stock) untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan.
Langkah keempat adalah pengaturan distribusi ayam potong berbasis kebutuhan wilayah oleh dinas peternakan provinsi. Dengan demikian, distribusi ayam dapat lebih terarah dan efisien, mencegah kelebihan pasokan di satu wilayah dan kekurangan di wilayah lain.
Terakhir, pembibit diminta untuk menyediakan DOC broiler untuk peternak mandiri dengan harga yang wajar dan transparan. Transparansi harga ini sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan peternak mandiri.
Peran KPUN dalam Perlindungan Peternak
Sekretaris Jenderal KPUN, Harry Widyantoro, menekankan pentingnya keterlibatan peternak rakyat dalam industri perunggasan. Ia berharap kebijakan pemerintah tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan perlindungan dan kesempatan berkembang bagi peternak rakyat. "Sudah saatnya kebijakan tidak hanya menguntungkan yang besar. Peternak rakyat harus dilibatkan dalam peta jalan industri," tegas Harry.
KPUN dan asosiasi perunggasan lainnya berharap agar harga ayam potong segera stabil kembali. Selain itu, mereka juga berharap pembibit dapat menjaga harga DOC agar tetap wajar dan terjangkau bagi peternak rakyat di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara Kementan dan KPUN ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perunggasan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Melalui langkah-langkah tersebut, Kementan berharap dapat meredam gejolak harga dan mengatasi akar masalah ketidakseimbangan struktur industri. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan peternak mandiri tetap eksis dan sejahtera, serta pasar ayam potong tidak lagi rentan terhadap isu dan fluktuasi harga yang tidak menentu. Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan peternak rakyat Indonesia.