Papua Barat Siapkan Dokumen Penanggulangan Bencana 2025-2029
Pemerintah Provinsi Papua Barat susun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025-2029 untuk mitigasi 13 potensi bencana, termasuk banjir dan gempa bumi, guna meningkatkan indeks ketahanan daerah.

Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah gencar mempersiapkan diri menghadapi potensi bencana alam dan non-alam yang sewaktu-waktu dapat melanda wilayahnya. Hal ini ditandai dengan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) periode 2025-2029. Dokumen ini diharapkan mampu mengoptimalkan upaya mitigasi dan meminimalisir dampak buruk dari berbagai jenis bencana yang mengancam masyarakat Papua Barat.
Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, menjelaskan bahwa penyusunan RPB merupakan bagian penting dari rencana pembangunan daerah. Menurutnya, kesiapsiagaan menghadapi bencana sangat krusial mengingat kerentanan wilayah Papua Barat terhadap berbagai ancaman bencana. "Bencana alam maupun non alam sewaktu-waktu dapat mengancam wilayah Papua Barat, maka diperlukan kesiapsiagaan," tegas Otto dalam keterangannya di Manokwari, Rabu (7/5).
Berdasarkan kajian risiko bencana periode 2020-2024, setidaknya ada 13 jenis potensi bencana yang diidentifikasi. Jenis bencana tersebut beragam, mulai dari bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor hingga bencana geologi seperti gempa bumi dan tsunami, serta bencana non-alam lainnya. Hal ini menunjukkan perlunya langkah-langkah antisipatif yang terencana dan terintegrasi.
Wilayah Rawan Bencana di Papua Barat
Enam kabupaten di Papua Barat teridentifikasi sebagai wilayah yang rawan terhadap bencana banjir dan tanah longsor. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Fakfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni. Kondisi geografis dan iklim di daerah-daerah ini menjadi faktor utama penyebab tingginya risiko bencana tersebut. Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah rawan ini dalam upaya mitigasi bencana.
Otto Parorongan menambahkan bahwa Indeks Risiko Bencana (IRBI) tahun 2025 menempatkan Papua Barat pada kategori sedang tinggi. Oleh karena itu, peningkatan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) menjadi sangat penting. Dokumen RPB diharapkan dapat menjadi instrumen kunci dalam meningkatkan IKD tersebut. Penyusunan dokumen ini harus memperhatikan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi, serta berbasis data risiko yang akurat dan mutakhir.
Dokumen RPB juga harus diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Petunjuk Pelaksanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 8 Tahun 2024. Integrasi ini memastikan bahwa upaya penanggulangan bencana menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Strategi Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat, Derek Ampner, menjelaskan bahwa penyusunan RPB merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini akan memuat strategi mitigasi, penanggulangan, dan pascabencana. Proses penyusunan melibatkan berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, Basarnas, dan juga pihak swasta.
Ampner menekankan pentingnya rencana mitigasi untuk mengurangi dampak bencana. "Kalau tidak ada rencana mitigasi, dampak yang tidak bisa teratasi sangat luas. Misalnya korban jiwa, atau kerugian materiil yang banyak," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa RPB bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan panduan operasional yang efektif dan terarah untuk melindungi masyarakat Papua Barat dari ancaman bencana.
Dokumen RPB juga merupakan wujud komitmen bersama yang mengintegrasikan peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan semua pihak untuk meningkatkan ketahanan daerah. Dengan adanya dokumen ini diharapkan dapat tercipta koordinasi dan sinergi yang lebih baik dalam upaya penanggulangan bencana di Papua Barat. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program penanggulangan bencana di masa mendatang.
Penyusunan RPB ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan ketahanan masyarakat Papua Barat dalam menghadapi berbagai ancaman bencana. Dengan perencanaan yang matang dan terintegrasi, diharapkan dampak negatif dari bencana dapat diminimalisir dan pemulihan pascabencana dapat dilakukan secara efektif dan efisien.