Parpol Diminta Aktif Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengimbau partai politik untuk tidak hanya melayani permintaan informasi, tetapi juga aktif mensosialisasikan UU KIP kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran publik atas hak informasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengimbau partai politik (parpol) di Jakarta untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Imbauan ini disampaikan saat melakukan visitasi ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan pada Jumat, 16 Mei 2024. Tidak cukup hanya melayani permintaan informasi, parpol juga didorong untuk menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran publik akan hak atas informasi.
Menurut Harry, sosialisasi UU KIP dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan partai, seperti pelatihan internal. Dengan demikian, edukasi mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan akan tersebar luas. Ia menekankan pentingnya peran parpol dalam membentuk budaya keterbukaan informasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Apresiasi diberikan kepada DPD PDI Perjuangan yang telah meraih predikat Badan Publik Cukup Informatif dalam e-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen partai dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, Harry berharap PDI Perjuangan dapat melangkah lebih jauh dan menjadi pelopor dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang KIP di DKI Jakarta.
Pentingnya Peran Partai Politik dalam Keterbukaan Informasi
Harry menjelaskan bahwa E-Monev bukanlah bentuk audit, melainkan sebagai sarana motivasi dan refleksi bagi badan publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. UU KIP, menurutnya, menegaskan keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dengan keterbukaan informasi yang optimal, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga terkait akan meningkat secara signifikan.
Lebih lanjut, Harry menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara. Partai politik, sebagai representasi rakyat, memiliki peran krusial dalam memastikan hak tersebut terpenuhi. Sosialisasi yang efektif dapat membantu masyarakat memahami bagaimana mengakses informasi publik dan bagaimana menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan bersama.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berharap agar parpol dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip KIP ke dalam seluruh kegiatan dan program mereka. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat demokrasi di Indonesia.
Komitmen PDI Perjuangan terhadap Keterbukaan Informasi
Wakil Sekretaris Bidang Program DPD PDI Perjuangan, Chairul Ichsan, menyatakan komitmen partainya untuk terus meningkatkan tata kelola informasi publik. Pihaknya berupaya untuk mencapai predikat Informatif dalam penilaian Komisi Informasi. Kerja sama yang baik antara DPD PDI Perjuangan dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Chairul Ichsan juga menambahkan bahwa PDI Perjuangan menyadari pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar demokrasi yang kuat. Partai berkomitmen untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan semakin banyak partai politik yang mengikuti jejak PDI Perjuangan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini akan menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berharap inisiatif ini akan diikuti oleh partai politik lainnya di Jakarta. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat terwujud secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama dalam membangun pemerintahan yang baik dan demokratis. Partisipasi aktif dari partai politik sangatlah penting untuk mewujudkan hal tersebut.