Pasutri di Bekasi Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta
Polres Metro Bekasi menangkap pasutri, Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda, karena diduga menggelapkan dana Yayasan Daarun Nadwah mencapai Rp710 juta, bermula dari laporan kejanggalan keuangan sekolah.

Kabupaten Bekasi, 19 Maret 2024 - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH), atas dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan pendidikan yang mencapai lebih dari Rp710 juta. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kuasa yayasan dan audit internal yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) At-Taqwa.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menjelaskan bahwa Alwi Alatas menjabat sebagai kepala sekolah SDIT At-Taqwa, sementara istrinya, HNH, menjabat sebagai bendahara. Laporan pengaduan diajukan oleh kuasa yayasan atas nama Taqiudin pada 23 Agustus 2023, setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun terakhir. Kejanggalan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Proses penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyelewengan dana. Hal ini diperkuat oleh temuan audit internal Yayasan Daarun Nadwah Cikarang yang menemukan laporan fiktif, duplikasi pembayaran tagihan listrik dan internet, serta mark-up penerimaan uang sekolah (SPP).
Dugaan Penggelapan Dana dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sejak tahun 2014. Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya. Total kerugian awal yang ditemukan mencapai Rp651 juta, dan setelah penyelidikan lebih lanjut bertambah menjadi Rp710 juta. Motif utama penggelapan dana ini, menurut pihak kepolisian, adalah kebutuhan ekonomi.
Proses hukum pun terus berlanjut. Alwi Alatas telah ditahan, sementara HNH tidak ditahan namun tetap berstatus tersangka. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk mempercepat proses pemberkasan perkara dan mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Kepolisian juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami akan menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain," tegas Kapolres Mustofa. "Proses hukum akan terus berjalan dan kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini."
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Tersangka Alwi Alatas disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola lembaga pendidikan untuk selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana pendidikan agar tidak terjadi penyelewengan seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Yayasan Daarun Nadwah Cikarang. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, khususnya di lingkungan pendidikan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS. Sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Dengan demikian, dana BOS dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih efektif perlu diimplementasikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.
Kesimpulan
Penangkapan pasutri penyalahguna dana yayasan pendidikan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertanggung jawab dalam mengelola keuangan lembaga pendidikan.