Pemain Tangerang Hawks Ditangkap: Kasus Narkoba Guncang Dunia Basket Indonesia
Pemain asing Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw, ditangkap karena menyelundupkan ganja dari Thailand; kasus ini mengungkap jaringan internasional dan kebiasaan konsumsi narkoba atlet tersebut.

Pemain asing Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw (JDW), ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena kasus narkoba. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap kiriman 132 bungkus permen dari Thailand yang ternyata berisi 8,69 gram ganja. Penangkapan dilakukan di apartemen JDW di BSD, Tangerang, pada 14 Mei 2024. Kasus ini mengungkap jaringan internasional dan kebiasaan konsumsi narkoba atlet tersebut.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers. Pihaknya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyelidiki kiriman tersebut yang ditujukan kepada seorang atlet basket Amerika Serikat. Setelah penyelidikan, JDW ditangkap dan mengakui bahwa ganja tersebut dipesannya dari seorang rekanan di Thailand. Ini merupakan upaya penyelundupan pertama JDW, namun ia berencana mengirimkan paket yang lebih besar jika upaya pertamanya berhasil.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan atlet profesional. Penangkapan JDW menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap atlet asing dan potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan olahraga profesional Indonesia. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba internasional yang terlibat dan bandar besar yang memasok JDW.
Penyelidikan dan Pengakuan Pelaku
Joko Sulistiono menyatakan bahwa JDW mengakui memesan ganja tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan rencananya akan diedarkan kepada rekan sesama atlet. Ia mengaku menggunakan ganja untuk relaksasi setelah beraktivitas dan telah menjadi pengguna aktif sejak berkarier di Thailand dan Amerika Serikat. Modus operandi yang digunakan, yaitu menyembunyikan ganja dalam kemasan permen, menunjukkan perencanaan yang matang.
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa modus ini menunjukkan jaringan internasional karena ganja tersebut didatangkan dari Thailand. JDW diketahui memiliki beberapa rekanan di Thailand, yang memiliki akses mudah untuk membeli ganja karena legal di negara tersebut. Kasus ini menjadi bukti nyata ancaman narkoba yang masuk melalui jalur internasional dan menyasar berbagai kalangan, termasuk atlet profesional.
Polisi menyita barang bukti berupa 132 bungkus permen berisi ganja seberat 8,69 gram. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan bandar besar yang terlibat dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, JDW disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dakwaan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Pentingnya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan atlet profesional, perlu ditingkatkan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan mendorong upaya yang lebih efektif dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih besar. Mereka berharap dapat menangkap bandar besar yang memasok narkoba kepada JDW dan memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang bahaya narkoba dan pentingnya hidup sehat tanpa narkoba.