Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakarta Barat: Dari 175 Ribu Warga Hingga Wilayah Terluas, Demi Layanan Efektif
Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakarta Barat sedang dikaji Pemprov DKI. Dengan 175 ribu warga dan luas wilayah, langkah ini diharapkan mempermudah layanan publik. Simak detailnya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah ini menyusul surat resmi yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Proses kajian ini menjadi tahap krusial sebelum keputusan final diambil.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa inisiatif pemekaran Kelurahan Kapuk didasari oleh luas wilayah yang signifikan serta jumlah penduduk yang sangat padat. Pemekaran ini bertujuan utama untuk mempermudah pengurusan administrasi dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif dan responsif.
Rencananya, Kelurahan Kapuk akan dimekarkan menjadi tiga wilayah kelurahan baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur. Jika kajian ini membuahkan hasil positif, pembangunan kantor kelurahan untuk dua wilayah hasil pemekaran tersebut diharapkan dapat dimulai pada tahun 2026, setelah lokasi lahan yang sesuai tersedia dan kajian selesai sepenuhnya.
Urgensi Pemekaran Kelurahan Kapuk: Melayani Ratusan Ribu Warga
Pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi sebuah kebutuhan mendesak mengingat kondisi demografis dan geografisnya saat ini. Lurah Kapuk, Achmad Subhan, mengungkapkan bahwa Kelurahan Kapuk saat ini menaungi sekitar 175 ribu warga. Jumlah penduduk yang begitu besar ini dinilai terlalu banyak untuk dilayani secara optimal oleh satu kelurahan saja, sehingga efektivitas layanan menjadi tantangan serius.
Selain kepadatan penduduk, luas wilayah Kelurahan Kapuk juga menjadi pertimbangan utama dalam rencana pemekaran ini. Dengan cakupan area mencapai 562,68 hektare, Kelurahan Kapuk tercatat sebagai salah satu kelurahan terluas di seluruh Jakarta. Kombinasi antara jumlah penduduk yang masif dan wilayah yang sangat luas membuat pelayanan publik menjadi tidak efektif dan membebani aparatur kelurahan.
Oleh karena itu, pemekaran wilayah ini diharapkan dapat memecah beban kerja dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kelurahan-kelurahan baru, akses warga terhadap layanan administrasi seperti pengurusan KTP, surat keterangan, atau perizinan lainnya akan menjadi lebih mudah dan cepat. Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Tahapan dan Proyeksi Pembangunan Wilayah Baru
Proses pemekaran Kelurahan Kapuk telah memasuki tahap kajian serius di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa surat resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah dilayangkan untuk memulai proses ini. Kajian ini akan mengevaluasi berbagai aspek, termasuk kelayakan geografis, demografis, dan administratif dari wilayah yang akan dimekarkan.
Lurah Kapuk, Achmad Subhan, menambahkan bahwa surat tersebut juga bertujuan untuk penerbitan Nomor Induk Kelurahan bagi wilayah-wilayah hasil pemekaran. Identitas resmi ini sangat penting untuk operasional kelurahan baru dan integrasinya dalam sistem administrasi pemerintahan. Proses ini memerlukan koordinasi lintas sektor dan persetujuan dari berbagai pihak terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Mengenai infrastruktur, Uus Kuswanto memproyeksikan bahwa pembangunan kantor kelurahan untuk dua wilayah hasil pemekaran dapat dimulai pada tahun 2026. Sementara itu, Achmad Subhan memperkirakan bahwa seluruh proses, termasuk pembangunan kantor lurah, akan rampung pada tahun 2027. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pemekaran demi peningkatan kualitas layanan bagi seluruh warga Kelurahan Kapuk.