Pemerintah Siapkan Subsidi Energi Bertarget Rp210,1 Triliun di RAPBN 2026: Apa Bedanya?
Pemerintah merancang skema subsidi energi bertarget untuk listrik, LPG 3 kg, dan BBM, dengan anggaran Rp210,1 triliun di RAPBN 2026. Bagaimana implementasinya dan siapa yang akan merasakan manfaatnya?

Pemerintah Indonesia tengah menggodok sebuah skema subsidi energi bertarget yang komprehensif, mencakup sektor kelistrikan, gas elpiji 3 kilogram, serta bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan alokasi subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah kebocoran yang selama ini kerap terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa mekanisme baru ini akan membedakan tarif bagi konsumen berdasarkan tingkat konsumsi atau daya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam distribusi subsidi, di mana masyarakat yang lebih membutuhkan akan mendapatkan porsi lebih besar.
Rencana ini juga didukung oleh alokasi anggaran yang signifikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pagu subsidi energi ditetapkan sebesar Rp210,1 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus efisiensi fiskal.
Mekanisme Subsidi Energi Bertarget dan Penggunaan Data
Skema subsidi energi bertarget yang sedang diformulasikan pemerintah bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan agar tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Airlangga Hartarto mencontohkan, di sektor kelistrikan, pelanggan dengan daya tinggi akan dikenakan tarif yang berbeda dibandingkan pelanggan dengan konsumsi daya rendah. Mekanisme serupa direncanakan untuk diterapkan pada sektor energi lainnya, seperti LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah akan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). DTSEN merupakan basis data tunggal yang akan digunakan untuk mendeteksi potensi kebocoran subsidi kepada kelompok masyarakat mampu. Dengan adanya data ini, diharapkan penyaluran subsidi dapat lebih akurat dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Airlangga mengakui bahwa saat ini subsidi diberikan secara terbuka, seperti LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi yang dapat dibeli langsung oleh siapa saja. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengeksplorasi dan mendiskusikan mekanisme serta skema yang paling efektif untuk implementasi di masa mendatang, memastikan transisi yang mulus dan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Alokasi Anggaran dan Prioritas Perlindungan Sosial
Anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2026 menunjukkan peningkatan yang signifikan, mencapai Rp210,1 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan alokasi sebesar Rp203,41 triliun pada APBN 2025. Peningkatan anggaran ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Pagu subsidi energi ini merupakan bagian integral dari total alokasi program perlindungan sosial yang direncanakan sebesar Rp508,2 triliun dalam RAPBN 2026. Program perlindungan sosial ini memiliki beberapa prioritas utama, antara lain peningkatan akurasi pemanfaatan DTSEN, integrasi bantuan sosial dengan program pemberdayaan, perluasan akses permodalan dan pendampingan usaha, serta jaminan perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif.
Secara rinci, anggaran perlindungan sosial direncanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sebesar Rp315,5 triliun. Jumlah ini didistribusikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat, program Kartu Sembako sebesar Rp43,8 triliun untuk 18,3 juta penerima, serta bantuan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp1,2 triliun bagi 140,7 juta peserta. Angka-angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi masyarakat.