Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Adi Lazuardi
Editor Adi Lazuardi
A
Reporter
  • Adi Lazuardi
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK
PP 6/2025: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Pekerja yang Terkena PHK

Pemerintah melalui PP 6/2025 meningkatkan kompensasi uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK menjadi 60% upah selama enam bulan, sebagai bentuk dukungan untuk wirausaha atau pengembangan keahlian.

konten ai