Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Sektor Padat Karya
Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga Desember 2025.
![Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Sektor Padat Karya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220112.739-pemerintah-tanggung-pajak-penghasilan-karyawan-sektor-padat-karya-1.jpg)
Kabar baik bagi pekerja di sektor padat karya! Pemerintah Indonesia memberikan keringanan pajak penghasilan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku efektif mulai Januari hingga Desember 2025.
Sektor yang Tercakup
Insentif PPh 21 DTP ini menyasar empat sektor industri padat karya utama, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Untuk memastikan kelayakan, perusahaan pemberi kerja harus terdaftar dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang telah ditentukan. Rincian KLU ini terlampir dalam PMK 10/2025.
Kriteria Penerima Insentif
Baik pekerja tetap maupun tidak tetap berkesempatan mendapatkan insentif ini. Syarat utamanya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP. Penting untuk diingat, pekerja tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lain secara bersamaan.
Untuk pekerja tetap, batas penghasilan bruto maksimal adalah Rp10 juta per bulan. Angka ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan imbalan tetap lainnya. Sementara itu, pekerja tidak tetap harus memiliki rata-rata upah tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.
Kewajiban Pemberi Kerja
Perusahaan pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP 2025 melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh 21/26. Pelaporan ini harus dilakukan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Jika terjadi kesalahan dalam pelaporan, perusahaan dapat melakukan pembetulan SPT paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
Penting untuk diingat: Laporan yang disampaikan setelah tenggat waktu akan mengakibatkan insentif dibatalkan, dan perusahaan wajib menyetor PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran program dan manfaatnya bagi para pekerja.
Kesimpulan
Insentif PPh 21 DTP ini merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban pajak pekerja di sektor padat karya. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor tersebut. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pelaporan menjadi kunci keberhasilan program ini.