Pemkab Aceh Barat Hibahkan Tanah 17.140 m² untuk Kejari
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menghibahkan tanah seluas 17.140 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pembangunan gedung baru guna meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di daerah tersebut. Buktinya, Pemkab baru-baru ini menghibahkan sebidang tanah seluas 17.140 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Hibah tanah ini secara resmi diserahkan pada Rabu, 5 Juli 2023, di Meulaboh, Aceh. Lokasi tanah hibah berada di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo.
Alasan di Balik Hibah Tanah
Penjabat Bupati Aceh Barat, Azwardi, menjelaskan bahwa hibah tanah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kejari Aceh Barat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Gedung Kejari Aceh Barat yang saat ini berada di Jalan Dr. Sutomo dinilai kurang memadai. Ruangan yang terbatas menyulitkan pelayanan optimal kepada masyarakat. Dengan lahan baru ini, diharapkan dapat dibangun gedung Kejari yang lebih representatif dan fungsional.
Azwardi menambahkan bahwa meskipun telah menghibahkan tanah, Pemkab Aceh Barat meminta maaf karena keterbatasan anggaran belum memungkinkan untuk langsung membangun gedung baru. Pemkab berharap tanah tersebut segera diukur ulang dan dibuatkan sertifikat hak milik atas nama Kejari Aceh Barat.
Sinergi Pemkab dan Kejari Aceh Barat
Lebih lanjut, Azwardi menekankan kesiapan Pemkab Aceh Barat untuk berkolaborasi dengan Kejari, khususnya dalam pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam berbagai program pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.
Apresiasi Kejari Aceh Barat
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, menyampaikan rasa terima kasih atas hibah tanah tersebut. Ia menyebut hibah ini sebagai bentuk komitmen dan sinergi yang kuat antara Pemkab dan Kejari dalam penegakan hukum di Aceh Barat. Kejari Aceh Barat telah beroperasi di Aceh Barat selama kurang lebih 50 tahun, namun kantor yang ada saat ini, dengan luas kurang dari 1.000 meter persegi, tidak lagi memadai untuk menampung 56 pegawai dan menunjang operasional kantor.
Siswanto menambahkan bahwa gedung baru yang akan dibangun di atas lahan hibah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, demi kemajuan bangsa dan negara, serta memberikan manfaat bagi generasi mendatang dan masyarakat Aceh Barat.
Harapan untuk Masa Depan
Hibah tanah ini menandai langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Aceh Barat. Dengan gedung baru yang lebih memadai, diharapkan Kejari Aceh Barat dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Kolaborasi yang erat antara Pemkab dan Kejari Aceh Barat juga menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
Ke depan, diharapkan proses pengukuran ulang dan pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga pembangunan gedung baru dapat segera dimulai. Dengan adanya gedung baru yang representatif, diharapkan kinerja Kejari Aceh Barat akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh Barat.