Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Hukum Tunggu Arahan Kemendagri Terkait Penertiban Ormas
Kementerian Hukum Tunggu Arahan Kemendagri Terkait Penertiban Ormas

Kementerian Hukum dan HAM menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait penertiban ormas yang meresahkan masyarakat, sementara Kemendagri memiliki wewenang untuk ormas tidak berbadan hukum.

Kesbangpol Belitung Bentuk Satgas Anti Premanisme: Upaya Pencegahan Proaktif
Kesbangpol Belitung Bentuk Satgas Anti Premanisme: Upaya Pencegahan Proaktif

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung membentuk Satgas Anti Premanisme untuk mencegah aksi premanisme dan menjaga ketertiban daerah, merespon arahan Kementerian Dalam Negeri.

Mendagri Ungkap Tupoksi Satgas Premanisme dan Ormas: Sanksinya Pencabutan Status Terdaftar!
Mendagri Ungkap Tupoksi Satgas Premanisme dan Ormas: Sanksinya Pencabutan Status Terdaftar!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tugas dan sanksi Satgas Terpadu Premanisme dan Ormas meresahkan yang baru dibentuk, menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan penegak hukum.

Pemkab Mukomuko Bina Ormas Cegah Paham Radikal
Pemkab Mukomuko Bina Ormas Cegah Paham Radikal

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengurangi frekuensi pembinaan ormas menjadi satu kali setahun untuk mencegah penyebaran paham radikal, namun tetap berkomitmen memberikan sosialisasi aturan hukum terkait.

Wamendagri Minta Pemda Tegas pada Ormas yang Merugikan Masyarakat
Wamendagri Minta Pemda Tegas pada Ormas yang Merugikan Masyarakat

Wamendagri Bima Arya meminta Pemda bersikap tegas terhadap ormas yang melakukan tindakan merugikan, terutama selama Ramadhan, dan menekankan pentingnya pembinaan agar ormas berkontribusi positif.

Pendataan LSM dan Ormas di Rejang Lebong: Kesbangpol Tertibkan Organisasi
Pendataan LSM dan Ormas di Rejang Lebong: Kesbangpol Tertibkan Organisasi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong mendata 150 lebih LSM dan Ormas untuk menertibkan organisasi dan mencegah penyalahgunaan nama organisasi.