Mendagri Ungkap Tupoksi Satgas Premanisme dan Ormas: Sanksinya Pencabutan Status Terdaftar!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tugas dan sanksi Satgas Terpadu Premanisme dan Ormas meresahkan yang baru dibentuk, menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan penegak hukum.

Jakarta, 8 Mei 2024 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan resmi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan. Satgas yang baru dibentuk ini bertujuan memberantas aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi di Indonesia. Pembentukan satgas ini diumumkan pada Selasa, 6 Mei 2024.
Bertempat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa satgas berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemendagri, turut menjadi bagian dari satgas ini. "Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya," ujar Tito.
Tugas utama satgas adalah menegakkan aturan yang berlaku terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia. Ormas dibagi menjadi dua kategori: ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah. Penanganan pelanggaran yang dilakukan masing-masing ormas pun berbeda, bergantung pada status hukumnya.
Tupoksi dan Sanksi Satgas Premanisme dan Ormas
Untuk ormas berbadan hukum, penindakan pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena mereka yang mengeluarkan izin. Sementara itu, ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, akan dikenakan sanksi administratif oleh Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa jika pelanggaran masuk ranah pidana, maka penindakannya berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian.
"Jadi siapa berbuat apa sudah jelas. Kalau pidana ditindak kepolisian, kalau administratif oleh kementerian terkait, sesuai dengan status ormasnya," tegas Tito. Sanksi administratif yang dapat diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar meliputi pencabutan status terdaftar. Hal ini akan berakibat pada hilangnya hak ormas tersebut untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah.
Mengenai durasi masa kerja satgas, Mendagri Tito Karnavian menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Kemenko Polkam selaku koordinator utama satgas. Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan bahwa satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme, termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Peran Kemendagri
Kemendagri memiliki peran penting dalam satgas ini, terutama dalam menangani ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar. Peran ini meliputi pengawasan, pemberian sanksi administratif, dan koordinasi dengan pihak terkait. Sistem pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah tindakan premanisme dan meresahkan dari ormas-ormas tersebut.
Dengan adanya satgas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi gangguan ketertiban umum akibat tindakan premanisme dan ormas yang meresahkan. Koordinasi yang solid antar kementerian dan lembaga serta penegak hukum menjadi kunci keberhasilan satgas ini.
Langkah tegas pemerintah dalam menangani premanisme dan ormas yang meresahkan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas satgas juga menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program ini.