Gubernur Kaltim Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme, Jaga Iklim Investasi
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, segera membentuk satgas terpadu untuk menangani premanisme dan ormas yang mengganggu keamanan dan investasi di Kalimantan Timur, menyusul arahan pemerintah pusat.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, mengumumkan pembentukan Satgas Terpadu untuk menangani organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat premanisme dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di daerah. Pengumuman ini disampaikan pada Minggu, 11 Mei 2025, di Samarinda, setelah menghadiri rapat monitoring penanganan ormas terafiliasi premanisme di Provinsi Kaltim. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang telah membentuk tim serupa di tingkat nasional.
Pembentukan satgas terpadu ini dinilai penting karena Kaltim saat ini menjadi sorotan nasional bahkan internasional. Keberadaan ormas yang meresahkan masyarakat berpotensi menurunkan kepercayaan investor, sehingga perlu adanya tindakan tegas namun tetap terukur dan sesuai aturan hukum. Gubernur menekankan pentingnya pembinaan sosial sebagai bagian dari strategi penanganan premanisme.
"Kita akan segera buat tim terpadu melibatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, dan adat di Kalimantan Timur," ujar Rudy Mas'ud. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ormas yang melakukan pungutan liar (pungli) dan mengganggu keamanan, ketertiban, serta iklim investasi di Kaltim. Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menjaga kondusifitas iklim investasi.
Langkah Konkret Penanganan Premanisme di Kaltim
Satgas terpadu yang akan dibentuk akan melibatkan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh masyarakat, agama, dan adat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas premanisme. Gubernur menekankan pentingnya pendekatan yang terukur, tepat sasaran, dan sesuai aturan hukum. Pembinaan sosial juga akan menjadi bagian penting dalam strategi penanganan ini. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk mencegah premanisme di masa mendatang.
Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Siapa pun yang terlibat dalam pungli, termasuk ormas, akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Pemerintah daerah juga akan memastikan bahwa retribusi yang dipungut sesuai dengan payung hukum yang berlaku, yaitu peraturan daerah (perda).
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Timur. Dengan adanya satgas terpadu ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan investor, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Data Ormas di Kaltim dan Peran Ormas dalam Masyarakat
Berdasarkan data yang disampaikan, tercatat 3.468 ormas di Kaltim dari tahun 2007 hingga 2025. Jumlah ormas yang masih aktif hingga April 2025 adalah 931 ormas. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, menjelaskan bahwa ormas merupakan bagian penting dari aspirasi masyarakat dan bertujuan untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan membangun hubungan internasional yang baik.
Mayjen Heri Wiranto juga menekankan bahwa sebagian besar ormas di Indonesia berkontribusi positif bagi negara. Hanya sebagian kecil ormas yang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membina ormas agar tetap berada dalam koridor hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Mayjen Heri Wiranto menyoroti UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang mengatur berbagai larangan dan sanksi bagi ormas yang melanggar hukum. Ia juga menyarankan agar ormas dibina agar dapat berkontribusi positif, misalnya dengan dilibatkan dalam pembentukan koperasi di desa-desa. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat seperti pemerasan terhadap perusahaan.
Mayjen Heri Wiranto juga menambahkan bahwa ormas yang dibentuk harus berdasarkan Pancasila dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Ormas harus menjadi media aspirasi dan pemberdayaan masyarakat. Namun, belakangan ini banyak ormas yang menyimpang dari tujuannya dan melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, dan meresahkan masyarakat.
Kesimpulan
Pembentukan Satgas Terpadu penanganan premanisme di Kalimantan Timur merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan iklim investasi di daerah. Kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kaltim yang aman, damai, dan sejahtera.