Tangani Premanisme Ormas, Bukan Cuma Tanggung Jawab Polri: Pakar Sebut Peran Kemendagri dan Kemenkumham Penting
Pendiri HAI, R Haidar Alwi, menilai penanganan premanisme ormas bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga Kemendagri dan Kemenkumham, mengingat peran serta ormas dalam hukum dan izin operasional.

Sejumlah pihak menilai Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo takut dan kalah oleh premanisme ormas. Namun, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa penanganan aksi premanisme yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) bukan semata-mata tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5), Haidar Alwi menjelaskan bahwa permasalahan premanisme ormas melibatkan beberapa kementerian. Hal ini dikarenakan ormas memiliki keterkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tanggung jawab penanganan premanisme ormas tidak bisa dipandang secara parsial, melainkan holistik dan melibatkan berbagai pihak.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas tudingan yang menyebut Kapolri takut menghadapi premanisme ormas. Haidar Alwi menekankan pentingnya pemahaman mengenai peran masing-masing instansi dalam menangani masalah ini. Menurutnya, menyalahkan Polri sepenuhnya adalah pandangan yang kurang tepat.
Peran Kemendagri dan Kemenkumham dalam Penanganan Premanisme Ormas
Haidar Alwi menjelaskan lebih rinci mengenai peran Kemendagri dan Kemenkumham. Ormas yang berbadan hukum, menurutnya, berada di bawah tanggung jawab Kemenkumham sebagai pihak yang memberikan izin operasional. Sementara itu, ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah menjadi tanggung jawab Kemendagri.
Namun, jika ormas tersebut melakukan pelanggaran hukum, barulah Polri mengambil alih tanggung jawab penindakan. Sebagai contoh, Haidar Alwi mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya adalah anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk kategori pidana.
Hal ini menunjukkan bahwa Polri tetap bertindak tegas terhadap pelaku premanisme, terlepas dari latar belakang mereka. Tindakan tegas ini membuktikan bahwa tudingan Kapolri takut pada premanisme ormas adalah tidak berdasar.
Langkah-langkah Penanganan Premanisme yang Telah Dilakukan Pemerintah
Polri telah mengambil langkah konkret dalam memberantas premanisme. Sejak 1 Mei 2025, operasi serentak telah dimulai di seluruh Indonesia. Salah satu hasilnya adalah penangkapan 66 preman di Serang, Banten, sebagian besar merupakan anggota ormas.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan. Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polkam, TNI, Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kementerian Investasi, BIN, dan BSSN. Kerja sama sinergis antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Adanya operasi dan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas premanisme yang mengganggu ketertiban, kegiatan usaha, dan iklim investasi.
Haidar Alwi mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas premanisme. Ia menekankan bahwa tidak ada kejahatan yang mampu mengalahkan pemerintah dan masyarakat yang bersatu. Premanisme ormas, menurutnya, bukanlah pengecualian.
Dengan adanya kolaborasi antar kementerian dan lembaga serta dukungan masyarakat, diharapkan premanisme di Indonesia dapat ditekan dan terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara.