TNI Kerahkan Polisi Militer Bantu Pemerintah Tangani Ormas Bermasalah
Polisi Militer TNI dikerahkan untuk membantu pemerintah mengatasi organisasi kemasyarakatan yang mengganggu ketertiban umum, ditandai dengan aksi premanisme dan pungli.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Kepolisian Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengerahkan perwira intelijen untuk membantu pemerintah menangani organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Hal ini diumumkan menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terhadap perilaku sejumlah ormas yang meresahkan, seperti aksi pemerasan yang menghambat pembangunan pabrik kendaraan listrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Komandan Polisi Militer TNI, menyatakan bahwa agen intelijennya memiliki kapasitas untuk melakukan investigasi dan tindakan fisik jika diperlukan, guna membantu lembaga lain dalam menangani masalah mendesak. "Kami tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada keamanan dan ketertiban publik, bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ujar Nuryanto di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu.
Langkah ini diambil sebagai respon atas berbagai laporan mengenai tindakan ormas yang meresahkan masyarakat. Kerja sama dengan Badan Intelijen Strategis TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) akan dilakukan untuk menganalisis data dan merumuskan langkah pencegahan yang efektif terhadap ormas bermasalah. Sasaran penegakan hukum meliputi premanisme yang berlindung di balik ormas, serta oknum TNI yang terlibat.
Penanganan Ormas Bermasalah dan Revisi UU
Nuryanto menegaskan bahwa polisi akan menangani warga sipil yang terlibat, sementara TNI akan menangani anggotanya jika terbukti terlibat. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya keprihatinan publik atas perilaku sejumlah ormas. Salah satu contohnya adalah dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh ormas terhadap pembangunan pabrik kendaraan listrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Menanggapi masalah ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung usulan tersebut, mengatakan bahwa amandemen dapat mempercepat pembubaran ormas bermasalah. "Saya kira itu kewenangan pemerintah, dan kalau pemerintah merasa perlu memperkuat pengawasan terhadap ormas-ormas tersebut, maka kami tentu akan mendukung," tambahnya pada 28 April 2025.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kepresidenan Bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman, pada Senin lalu menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memperhatikan masalah ini. Jenderal purnawirawan ini mengajak ormas untuk menghindari praktik-praktik ilegal dan bersinergi dengan pemerintah untuk kemajuan pembangunan nasional.
Langkah-langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum
Pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menangani ormas yang bermasalah. Kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti TNI, Polri, BIN, dan instansi terkait lainnya akan dioptimalkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Data intelijen akan diintegrasikan untuk mengidentifikasi dan mencegah tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh ormas.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat regulasi terkait ormas agar lebih efektif dalam mencegah dan menangani pelanggaran hukum. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum. Pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam menangani masalah ini.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas ormas.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.
- Penguatan regulasi terkait ormas.
- Peningkatan kerjasama antar lembaga penegak hukum.
Dengan adanya kerjasama dan langkah-langkah konkret ini, diharapkan masalah ormas bermasalah dapat diatasi secara efektif dan berkeadilan, sehingga ketertiban umum dan pembangunan nasional dapat berjalan dengan lancar.