Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Hukum Tunggu Arahan Kemendagri Terkait Penertiban Ormas
Kementerian Hukum Tunggu Arahan Kemendagri Terkait Penertiban Ormas

Kementerian Hukum dan HAM menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait penertiban ormas yang meresahkan masyarakat, sementara Kemendagri memiliki wewenang untuk ormas tidak berbadan hukum.

Gubernur Kaltim Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme, Jaga Iklim Investasi
Gubernur Kaltim Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme, Jaga Iklim Investasi

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, segera membentuk satgas terpadu untuk menangani premanisme dan ormas yang mengganggu keamanan dan investasi di Kalimantan Timur, menyusul arahan pemerintah pusat.

Mendagri Ungkap Tupoksi Satgas Premanisme dan Ormas: Sanksinya Pencabutan Status Terdaftar!
Mendagri Ungkap Tupoksi Satgas Premanisme dan Ormas: Sanksinya Pencabutan Status Terdaftar!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tugas dan sanksi Satgas Terpadu Premanisme dan Ormas meresahkan yang baru dibentuk, menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan penegak hukum.

TNI Kerahkan Polisi Militer Bantu Pemerintah Tangani Ormas Bermasalah
TNI Kerahkan Polisi Militer Bantu Pemerintah Tangani Ormas Bermasalah

Polisi Militer TNI dikerahkan untuk membantu pemerintah mengatasi organisasi kemasyarakatan yang mengganggu ketertiban umum, ditandai dengan aksi premanisme dan pungli.

Mendagri: Ormas Berkontribusi Positif, Namun Ancaman Hukum Tetap Ada
Mendagri: Ormas Berkontribusi Positif, Namun Ancaman Hukum Tetap Ada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan peran positif ormas di Indonesia, namun juga menyoroti tindakan anarkis beberapa ormas yang melanggar hukum dan berpotensi pada revisi UU Ormas.

DPR Minta Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Ganggu Persatuan Bangsa
DPR Minta Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Ganggu Persatuan Bangsa

Wakil Ketua Komisi II DPR meminta Kemendagri mengevaluasi ormas yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan hingga pembubaran jika diperlukan, mengacu pada UU No. 17 Tahun 2013.

Pemkab Mukomuko Bina Ormas Cegah Paham Radikal
Pemkab Mukomuko Bina Ormas Cegah Paham Radikal

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengurangi frekuensi pembinaan ormas menjadi satu kali setahun untuk mencegah penyebaran paham radikal, namun tetap berkomitmen memberikan sosialisasi aturan hukum terkait.