Pemkab Mukomuko Bina Ormas Cegah Paham Radikal
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengurangi frekuensi pembinaan ormas menjadi satu kali setahun untuk mencegah penyebaran paham radikal, namun tetap berkomitmen memberikan sosialisasi aturan hukum terkait.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu, mengambil langkah proaktif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme di wilayahnya. Pemkab melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan hukum yang berlaku dan mencegah pengaruh paham-paham radikal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Rafdika Permana, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pembinaan ormas masih dilakukan, frekuensinya telah dikurangi. "Kegiatan pembinaan ormas masih ada seperti tahun sebelumnya, tetapi jumlahnya dikurangi dari empat kali menjadi satu kali," ujarnya di Mukomuko, Jumat lalu. Pengurangan frekuensi ini diakibatkan oleh pengurangan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
Pemkab Mukomuko konsisten mengalokasikan anggaran untuk pemantauan dan evaluasi, termasuk sosialisasi dan pembinaan ormas. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah berkembangnya paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Anggaran yang lebih terbatas tahun ini mengharuskan efisiensi dalam pelaksanaan program pembinaan.
Pembinaan Ormas: Sosialisasi Aturan Hukum
Pembinaan ormas yang dilakukan Pemkab Mukomuko tetap berfokus pada sosialisasi aturan hukum terkait paham radikalisme. Metode pembinaan yang diterapkan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dengan mendatangi langsung ormas-ormas yang ada dan memberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur tentang paham radikal. Hal ini bertujuan agar ormas dapat memahami konsekuensi hukum jika terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan radikalisme.
Rafdika Permana menambahkan bahwa pembinaan tahun ini akan dilakukan secara persuasif dan lebih spesifik. Tujuannya adalah untuk memastikan semua ormas di Mukomuko benar-benar memahami aturan yang ada dan terhindar dari pengaruh paham radikal. Pendekatan yang lebih spesifik ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.
Dari total 32 ormas di Mukomuko, hanya 25 ormas yang aktif dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pemkab Mukomuko mengimbau ormas yang terdata namun belum memiliki SKT untuk segera mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Hal ini penting untuk memastikan tertib administrasi dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Regulasi yang Mendasari Pembinaan Ormas
Pembinaan ormas di Mukomuko didasarkan pada beberapa regulasi penting. Peraturan Mendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan badan atau lembaga di bidang politik dan pemerintahan menjadi acuan utama. Selain itu, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan juga menjadi landasan hukum dalam kegiatan ini.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pembinaan ormas dapat berjalan sesuai koridor hukum dan lebih terarah. Hal ini juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memastikan ormas menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Keberadaan ormas yang terdaftar dan aktif sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah.
Pemkab Mukomuko berharap melalui pembinaan ini, ormas-ormas di daerah tersebut dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan pemahaman yang baik tentang aturan hukum dan komitmen bersama, diharapkan Mukomuko tetap aman dan kondusif.