Kesbangpol Mukomuko Bina Ormas Cegah Radikalisme: 24 Ormas Aktif, 8 Tidak Aktif
Kesbangpol Mukomuko akan membina 24 organisasi masyarakat (ormas) aktif di tahun 2025 untuk mencegah penyebaran paham radikal, sekaligus mendorong 8 ormas tidak aktif untuk kembali aktif sesuai aturan.
Mukomuko, Bengkulu - Dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko gencar membina organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya. Tahun 2025 mendatang, seluruh ormas akan mendapatkan pembinaan khusus. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana, pada Rabu lalu di Mukomuko.
Pembinaan Ormas Cegah Radikalisme
Rafdika menjelaskan bahwa pembinaan ormas akan dilakukan secara persuasif dan spesifik. Tujuannya adalah agar ormas memahami aturan yang berlaku dan terhindar dari pengaruh paham radikal. Pembinaan ini merupakan langkah proaktif Kesbangpol Mukomuko dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pembinaan ormas tetap dilaksanakan tahun ini dengan mendatangi ke tempat mereka," ujar Rafdika. Ia menambahkan bahwa rencana pembinaan tahun 2025 akan lebih komprehensif dan terstruktur, menjangkau seluruh ormas di Kabupaten Mukomuko.
Jumlah Ormas di Mukomuko
Berdasarkan data Kesbangpol Mukomuko, terdapat 32 ormas di daerah ini. Namun, hanya 24 ormas yang aktif dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sisanya, sebanyak 8 ormas, dinyatakan tidak aktif. Rafdika menghimbau ormas yang belum memiliki SKT untuk segera mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Kesbangpol akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada ormas-ormas tersebut.
"Kami akan menyurati sejumlah ormas di daerah itu yang terdata tetapi belum memiliki SKT untuk mengajukan permohonan pengaktifan ormasnya," tegas Rafdika. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah ormas aktif dan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyebaran paham radikal.
Payung Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga
Pembinaan ormas ini dilakukan berdasarkan beberapa aturan hukum, antara lain Peraturan Mendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat dan badan atau lembaga di bidang politik dan pemerintahan, serta Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Mendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, Kabupaten Mukomuko telah membentuk tim yang terdiri dari unsur kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan intelijen. Tim ini bertugas memantau ormas dan mencegah munculnya kelompok radikal atau paham yang dilarang negara. Kerja sama antar lembaga ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kesimpulan
Upaya Kesbangpol Mukomuko dalam membina ormas merupakan langkah penting dalam mencegah penyebaran paham radikal. Dengan pembinaan yang intensif dan kerjasama antar lembaga, diharapkan Kabupaten Mukomuko dapat tetap kondusif dan terhindar dari ancaman radikalisme. Pentingnya kepatuhan ormas terhadap aturan yang berlaku juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Langkah proaktif ini patut diapresiasi sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.