Pendataan LSM dan Ormas di Rejang Lebong: Kesbangpol Tertibkan Organisasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong mendata 150 lebih LSM dan Ormas untuk menertibkan organisasi dan mencegah penyalahgunaan nama organisasi.
Rejang Lebong, Bengkulu, 03/02/2025 - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong tengah melakukan pendataan terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang aktif di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk menertibkan dan membina organisasi-organisasi masyarakat yang ada.
Menurut Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi, lebih dari 150 organisasi, termasuk LSM, orsos, dan ormas lainnya, tercatat di Kabupaten Rejang Lebong. Pendataan tahunan ini bertujuan untuk memastikan organisasi-organisasi tersebut masih aktif dan menjalankan fungsinya dengan baik.
"Pendataan LSM dan ormas ini rutin kami lakukan setiap tahun. Tahun ini, 2025, kami kembali melakukan pendataan untuk memastikan data yang kami miliki selalu up to date," jelas Zulfan.
Pendataan ini penting untuk memudahkan pembinaan dan keterlibatan LSM dan ormas dalam berbagai kegiatan pemerintah. Keberadaan LSM dan ormas, dengan tujuan mulia untuk membela dan mendampingi masyarakat, sangat berharga. Mereka berperan aktif dalam berbagai bidang, mulai dari lingkungan, sosial, hukum, kesehatan, hingga keagamaan.
Informasi mengenai status aktifitas LSM dan ormas diperoleh melalui laporan bulanan dan tahunan yang diajukan oleh masing-masing organisasi kepada Kesbangpol Rejang Lebong. Laporan ini menjadi acuan penting bagi Kesbangpol dalam melakukan pendataan.
Zulfan berharap pendataan ini berjalan lancar. Belakangan ini, maraknya oknum yang menyalahgunakan nama LSM dan ormas untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian serius. Pendataan yang akurat diharapkan dapat meminimalisir hal tersebut.
Kasus terbaru yang terjadi di Rejang Lebong semakin menguatkan perlunya pendataan ini. Pada 15 Januari 2025, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap seorang oknum anggota LSM berinisial He (45) atas tuduhan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa. Oknum tersebut diduga memeras kepala desa dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah.
Dengan adanya pendataan dan pembinaan yang intensif, diharapkan peran LSM dan ormas dalam pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan terhindar dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kesbangpol berkomitmen untuk terus mengawasi dan membina organisasi masyarakat agar dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Rejang Lebong.