Pemkab Biak Tekankan Pentingnya KLHS untuk Pembangunan Ramah Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJMD 2025-2030 untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menegaskan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai pilar pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy CR Kapissa, di Biak pada Selasa, 25 Maret 2024. Kajian ini diharapkan dapat menyempurnakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Biak Numfor periode 2025-2030, menjamin pembangunan yang selaras dengan kelestarian lingkungan.
Menurut Wakil Bupati Kapissa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 15, mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan KLHS. Tujuannya adalah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Dengan demikian, pembangunan di Biak Numfor dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Kapissa menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap program pembangunan. Hal ini, menurutnya, akan memberikan rasa aman bagi masyarakat Biak Numfor. Pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya soal kemajuan ekonomi, tetapi juga soal menjaga kesejahteraan dan keselamatan masyarakat jangka panjang. Komitmen ini menjadi landasan bagi Pemkab Biak Numfor dalam menyusun RPJMD.
KLHS untuk RPJMD Biak Numfor 2025-2030
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor, Iwan Ismulyanto, turut memberikan pernyataan terkait KLHS. Ia mengajak seluruh peserta pertemuan KLHS untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Biak Numfor 2025-2030. Ismulyanto berharap adanya masukan berupa saran dan ide untuk penyempurnaan materi RPJMD, sehingga rencana pembangunan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berkelanjutan.
KLHS, menurut Ismulyanto, harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan. Kajian ini juga perlu memperkirakan dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup akibat pembangunan. Dengan demikian, rencana pembangunan dapat diantisipasi dan dimitigasi sedini mungkin agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
Pertemuan KLHS ini menjadi forum penting bagi Pemkab Biak Numfor untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Partisipasi aktif dari masyarakat dan para ahli diharapkan dapat menghasilkan RPJMD yang lebih baik dan lebih responsif terhadap isu lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Biak Numfor untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pemkab Biak Numfor menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. KLHS menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan melakukan KLHS, Pemkab Biak Numfor berharap dapat membangun daerahnya dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Manfaat KLHS bagi Pembangunan Biak Numfor
- Menjamin pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Mencegah dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Mewujudkan pembangunan yang inklusif dan adil.
Melalui KLHS, diharapkan pembangunan di Biak Numfor tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Biak Numfor.
Komitmen Pemkab Biak Numfor dalam melaksanakan KLHS menunjukkan keseriusan mereka dalam membangun daerah yang berkelanjutan. Hal ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.