Pemkab Gorontalo Utara dan PT GAB Bahas Lanjutan Putusan MA Pulau Saronde
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah bertemu dengan PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) untuk membahas putusan Mahkamah Agung terkait pengelolaan Pulau Saronde, termasuk rencana kerjasama dan ganti rugi.

Pemkab Gorontalo Utara dan PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) Bertemu Bahas Pulau Saronde
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Gorontalo, telah menggelar pertemuan dengan PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) pada Sabtu, 26 Januari 2024. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pengelolaan Pulau Saronde. Pertemuan yang diprakarsai GAB ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Suleman Lakoro dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gorontalo Utara, Robin Daud.
Mencari Solusi Pasca Putusan MA
Meskipun Pemkab Gorontalo Utara menyatakan tunduk pada putusan MA, salinan putusan tersebut belum diterima secara fisik. Oleh karena itu, Bagian Hukum Pemkab masih akan mengkaji putusan tersebut dan bahkan mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK). Meskipun demikian, Robin Daud menekankan bahwa pihaknya fokus pada peluang kerjasama pariwisata kedepannya, bukan pada aspek hukum.
Peluang Kerjasama Pariwisata yang Lebih Baik
Pemkab Gorontalo Utara menawarkan peluang kerjasama pengelolaan pariwisata yang lebih baik kepada PT GAB. Potensi pariwisata Gorontalo Utara, baik pulau, pantai, maupun daratan, diyakini dapat dikembangkan lebih optimal melalui kerjasama yang baru. Pemerintah daerah menyatakan terbuka untuk investasi dari PT GAB.
Kajian Ganti Rugi Rp2,8 Miliar
Putusan MA juga menetapkan ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar kepada PT GAB. Pemkab Gorontalo Utara akan melakukan kajian detail terkait besaran ganti rugi ini. Prosesnya akan melibatkan konsultasi dengan kementerian terkait dan DPRD Gorontalo Utara, mengingat anggaran tersebut tidak tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dengan DPRD sangat penting karena menyangkut sumber pembiayaan dan regulasi terkait ganti rugi.
Respon Positif dari PT GAB
Direktur PT GAB, Mia Amalia, mengapresiasi sikap terbuka Pemkab Gorontalo Utara. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi terbuka dan menyampaikan putusan kasasi yang memenangkan PT GAB sebagai pengelola Pulau Saronde selama 30 tahun (sejak 2013). PT GAB juga menyampaikan rencana ke depan terkait pengelolaan pulau tersebut, termasuk proses ganti rugi.
Harapan Kerja Sama yang Lebih Baik
Baik Pemkab Gorontalo Utara maupun PT GAB berharap putusan MA ini dapat membuka lembaran baru bagi kerjasama pengelolaan Pulau Saronde. Kesepakatan bersama demi kemajuan pariwisata daerah menjadi fokus utama ke depannya.