Pemkab Gorontalo Utara Segera Tuntaskan Temuan BPK: Pihak Ketiga Siap Bayar Ganti Rugi
Pemkab Gorontalo Utara bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tuntutan ganti rugi (TGR) pada APBD tahun 2012-2023, dengan pihak ketiga menyatakan kesiapan menyelesaikan kewajiban hingga November 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara dengan sigap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tuntutan ganti rugi (TGR) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 hingga 2023. Fokusnya kini tertuju pada pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro menyatakan bahwa Pemkab Gorontalo Utara langsung bertindak cepat. Pertemuan dengan para pihak ketiga atau rekanan pemerintah daerah yang terlibat telah digelar di Kantor Inspektorat Daerah. Hal ini merupakan respon atas temuan BPK yang cukup signifikan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Gorontalo Utara mengundang rekanan yang bertanggung jawab atas kekurangan volume pekerjaan, baik proyek jalan maupun jembatan. Sebanyak 10 rekanan hadir langsung, sementara yang lain mengikuti via zoom.
Hasilnya cukup positif. Para pihak ketiga menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi. Mereka diberi waktu hingga November 2023 untuk melunasi kewajiban tersebut. Komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan Surat Keterangan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKPTJM) beserta jaminan.
Langkah cepat Pemkab Gorontalo Utara ini juga didorong oleh informasi yang beredar di media sosial. Informasi tersebut menyebutkan adanya temuan BPK senilai sekitar Rp3,2 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada Tahun Anggaran 2023, terkait kekurangan volume pekerjaan oleh pihak ketiga.
Dengan adanya komitmen para pihak ketiga dan langkah cepat Pemkab Gorontalo Utara, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu. Proses ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Penandatanganan SKPTJM dan jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga menunjukkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini. Hal ini diharapkan dapat mencegah permasalahan serupa di masa mendatang dan meningkatkan kualitas pekerjaan proyek pemerintah.
Pemkab Gorontalo Utara berharap penyelesaian tuntutan ganti rugi ini dapat menjadi contoh baik dalam pengelolaan keuangan daerah dan menjamin terlaksananya proyek-proyek pemerintah dengan kualitas yang terjamin dan sesuai anggaran. Kecepatan respon dan komitmen dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan masalah ini.