Pemkab Kudus Batalkan Kelulusan 5 Peserta Seleksi PPPK 2024
Pemerintah Kabupaten Kudus membatalkan kelulusan lima peserta seleksi PPPK 2024 karena hasil verifikasi ulang menunjukkan mereka tidak memenuhi syarat, empat di antaranya bukan eks THK-II dan satu lagi melanggar disiplin berat.

Kabupaten Kudus membatalkan kelulusan lima peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Keputusan ini diambil setelah verifikasi ulang menunjukkan kelima peserta tak memenuhi syarat seleksi. Pengumuman resmi disampaikan pada Senin, 20 Januari 2024.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, empat dari lima peserta yang dinyatakan tidak lolos ternyata bukan merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Hal ini berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Kudus Nomor 800/2297/26.02/2022 tentang Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2022.
Meskipun sebelumnya terdaftar dalam kategori THK-II, verifikasi ulang menunjukkan status mereka telah dianulir. Mereka memiliki nomor register THK-II, namun secara administrasi tidak termasuk dalam kategori tersebut. Bukti administrasi pendaftaran mereka tidak sesuai dengan data THK-II yang dimiliki Pemkab Kudus.
Lebih lanjut, Putut menjelaskan bahwa keempat peserta tersebut tercatat dalam database THK-III di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena seleksi PPPK 2024 memprioritaskan eks THK-II, maka mereka dinyatakan gugur.
Satu peserta lainnya dinyatakan tidak lolos karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Sebagai tenaga non ASN, yang bersangkutan telah dikeluarkan dari instansinya pada 30 Desember 2022 melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 800/2554/20224.
Dengan demikian, kelima peserta tersebut kehilangan hak untuk melanjutkan proses seleksi PPPK. Keputusan pembatalan ini merupakan hasil rapat Tim Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Kudus Tahun 2024 dan bersifat final.
Informasi pembatalan kelulusan ini telah diumumkan secara resmi melalui website BKPSDM Kudus: https://bkpsdm.kuduskab.go.id/.