Pemkab Manokwari Perjuangkan Dua DOB: Kota Manokwari dan Kabupaten Manokwari Barat
Pemerintah Kabupaten Manokwari terus berupaya membentuk Kotamadya Manokwari dan Kabupaten Manokwari Barat untuk memperkuat Provinsi Papua Barat dan mengembalikan wilayah adat.

Manokwari, 24 April 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, konsisten memperjuangkan pembentukan dua Daerah Otonomi Baru (DOB): Kotamadya Manokwari dan Kabupaten Manokwari Barat. Upaya ini bertujuan memperkuat posisi Provinsi Papua Barat dengan Manokwari sebagai ibukotanya. Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan komitmen ini dalam pernyataan resminya di Manokwari, Kamis lalu.
Pembentukan Kotamadya Manokwari menjadi prioritas karena meskipun Manokwari telah menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat selama 23 tahun, Kota Manokwari belum terbentuk. Langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Manokwari meliputi pemekaran distrik dan kampung. Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembentukan lima distrik baru telah disetujui Menteri Dalam Negeri, dan kelima kepala distrik baru telah ditugaskan.
Selain itu, Pemkab Manokwari juga mendorong pembentukan Kabupaten Manokwari Barat untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat di Kabupaten Tambrauw dan mengembalikan wilayah adat suku besar Arfak ke Provinsi Papua Barat. "Wilayah adat telah dibagi sejak pemerintahan Belanda. Jadi kami berdiri pada patok yang dipatok oleh Belanda. Dan apa yang menjadi hak kami, hak kesulungan kami harus dikembalikan," tegas Bupati Indou.
Upaya Pembentukan DOB dan Dukungan Pemerintah Provinsi
Pemkab Manokwari membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk mewujudkan kedua DOB ini. Terkait Kabupaten Manokwari Barat, Pemkab Manokwari meminta Pemprov Papua Barat untuk memastikan wilayah adat suku besar Arfak tetap berada di Provinsi Papua Barat. Dukungan ini sangat krusial untuk keberhasilan pembentukan DOB.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Otsus Setda Provinsi Papua Barat, Syors A.O. Marini, menjelaskan bahwa pada tahun 2013, Pemprov Papua Barat telah mengusulkan pembentukan 10 DOB, termasuk Kota Manokwari dan Kabupaten Manokwari Barat. Usulan ini telah diproses DPR RI dan mendapat persetujuan Amanat Presiden di akhir tahun 2013.
Kesepuluh DOB tersebut tergabung dalam RUU 65 DOB seluruh Indonesia yang merupakan hak inisiatif DPR. Namun, pengesahannya ditunda pada sidang paripurna DPR RI tanggal 30 September 2014. Dari 10 RUU DOB tersebut, hanya DOB Provinsi Papua Barat Daya yang telah terwujud dan disahkan menjadi UU sejak 17 November 2022.
Pembentukan lima distrik baru di Kabupaten Manokwari merupakan langkah strategis Pemkab Manokwari dalam mempersiapkan pembentukan DOB. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Manokwari dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memajukan daerah.
Konteks Historis dan Wilayah Adat
Perjuangan pembentukan Kabupaten Manokwari Barat memiliki konteks historis yang kuat, terkait pembagian wilayah adat sejak masa pemerintahan Belanda. Pemkab Manokwari berpegang pada batas-batas wilayah yang telah ditetapkan pada masa tersebut. Pembentukan DOB ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik dan mengembalikan hak-hak wilayah adat suku besar Arfak.
Proses pembentukan DOB ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat. Dukungan dari pemerintah pusat juga sangat penting untuk memastikan keberhasilan pembentukan kedua DOB tersebut. Keberhasilan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Manokwari.
Dengan terwujudnya DOB ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Pembentukan DOB juga dapat memperkuat perekonomian daerah dan membuka peluang investasi baru.
Proses pemekaran ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak terkait. Hal ini penting untuk memastikan keberhasilan pembentukan DOB dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Papua Barat.