Pemkab Manokwari Sepakati Perubahan Nama Distrik, Libatkan Tokoh Adat
Pemerintah Kabupaten Manokwari menyepakati perubahan nama empat distrik dan dua kelurahan bersama tokoh adat setempat untuk menghindari duplikasi nama dan mengakomodasi ciri khas budaya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, telah mencapai kesepakatan untuk mengubah nama sejumlah distrik dan kelurahan. Proses ini melibatkan tokoh adat setempat, menandai langkah penting dalam harmonisasi administrasi pemerintahan dan pelestarian budaya lokal. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya duplikasi nama dan untuk lebih mencerminkan identitas masyarakat adat di masing-masing wilayah.
Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menyatakan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup empat distrik dan dua kelurahan. Distrik-distrik yang akan berganti nama adalah Distrik Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, dan Manokwari Utara. Sementara itu, Kelurahan Manokwari Timur dan Kelurahan Manokwari Barat juga akan mendapatkan nama baru. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat, masyarakat, akademisi, dan unsur pemerintahan untuk memastikan akurasi dan representasi yang tepat.
Perubahan nama ini dinilai krusial karena adanya duplikasi nama yang membingungkan. Sebagai contoh, Distrik Manokwari Selatan memiliki nama yang sama dengan Kabupaten Manokwari Selatan. Situasi serupa juga terjadi pada Distrik Manokwari Barat dan Kelurahan Manokwari Barat. Oleh karena itu, perubahan nama ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih jelas dan efisien, sekaligus menghormati kekayaan budaya lokal Papua Barat.
Usulan Nama Baru dan Proses Perda
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari, Samoel Aronggear, menjelaskan bahwa usulan nama baru telah diterima dari tokoh adat. Distrik Manokwari Barat diusulkan untuk diubah menjadi Distrik Minukwar, Distrik Manokwari Selatan menjadi Distrik Moy Boray, dan Distrik Manokwari Utara menjadi Distrik Yoom Nuni. Sedangkan, Kelurahan Manokwari Timur diusulkan berganti nama menjadi Kelurahan Gunung Meja, dan Kelurahan Manokwari Barat menjadi Kelurahan Reremi.
Hanya Distrik Manokwari Timur yang belum memiliki usulan nama baru karena ketidakhadiran perwakilan tokoh adat setempat dalam rapat. Hal ini disebabkan oleh adanya duka cita di tengah masyarakat. Pihak Pemkab Manokwari akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tokoh adat setempat untuk mendapatkan usulan nama yang tepat.
Proses penyusunan Raperda perubahan nama ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Samoel Aronggear menyatakan bahwa draf Raperda telah mencapai 80 persen penyelesaian. Tahap selanjutnya adalah finalisasi usulan nama dari masyarakat dan penyelesaian kajian naskah akademik. Pemkab Manokwari akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum Setda Manokwari, Bapemperda, Komisi I DPRK Manokwari, dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Partisipasi Tokoh Adat dan Budaya Lokal
Pemkab Manokwari menekankan pentingnya partisipasi tokoh adat dalam proses perubahan nama ini. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk menghormati dan melestarikan budaya lokal. Nama-nama baru yang diusulkan diharapkan dapat mencerminkan identitas dan ciri khas masing-masing wilayah serta masyarakat adat yang mendiaminya. Dengan demikian, perubahan nama ini bukan hanya sekadar perubahan administrasi, tetapi juga upaya untuk menghargai dan melestarikan warisan budaya Papua Barat.
Perubahan nama distrik dan kelurahan ini juga merupakan bagian dari Program Prioritas 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah duplikasi nama dan menciptakan sistem administrasi yang lebih baik. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan Raperda yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Manokwari.
Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak-pihak yang dianggap unggul dalam membahas substansi perubahan nama tersebut. Dengan demikian, perda yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal.
Setelah finalisasi, Raperda akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari untuk dibahas dan disahkan. Setelah disahkan, perubahan nama distrik dan kelurahan akan secara resmi berlaku di Kabupaten Manokwari.
Kesimpulan
Perubahan nama distrik dan kelurahan di Kabupaten Manokwari merupakan langkah strategis yang melibatkan partisipasi aktif tokoh adat dan masyarakat. Proses ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan sekaligus menghormati kekayaan budaya lokal Papua Barat. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan perubahan nama ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang optimal bagi masyarakat Manokwari.