Pemkab Mimika Tarik 7 Kendaraan Dinas Mantan Pejabat, 7 Unit Lagi dalam Target
BPKAD Mimika tarik tujuh mobil dinas dari mantan pejabat untuk penataan aset daerah, masih ada tujuh unit lagi yang menjadi target penarikan dalam upaya peningkatan nilai MCP KPK.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melakukan penataan aset daerah dengan menarik tujuh kendaraan dinas berupa mobil dari mantan pejabat. Penarikan yang dilakukan pada Jumat lalu ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Mimika yang dinilai masih rendah. Proses penarikan melibatkan kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, kepolisian, Kesbangpol, dan Satpol PP.
Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, menjelaskan bahwa penataan aset ini menjadi langkah penting. "Sesuai penilaian dari indikator Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) Kabupaten Mimika memiliki nilai yang rendah sehingga penataan aset perlu dilakukan," ujar beliau di Timika. Sebelumnya, Pemkab Mimika telah mengirimkan surat kepada para mantan pejabat terkait pengembalian aset kendaraan dinas tersebut.
Langkah penarikan kendaraan dinas ini dilakukan karena beberapa mantan pejabat belum mengembalikan aset negara tersebut. "Karena ada beberapa mantan pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas sehingga hari ini kami langsung melakukan penarikan," tambah Penjabat Bupati. Proses penarikan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dan dikelola dengan baik, serta mendukung transparansi pemerintahan.
Penarikan Kendaraan Dinas dan Target BPKAD Mimika
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa, memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penarikan. Tiga kendaraan dinas telah dikembalikan secara sukarela oleh mantan pejabat setelah menerima surat pemberitahuan. Empat unit lainnya ditarik langsung dari rumah mantan pejabat yang bersangkutan. "Target mobil dinas yang harus kami tarik sebanyak 14 unit sehingga masih ada tujuh unit lagi yang harus dilakukan penarikan," jelas Marthen.
Data yang dimiliki BPKAD Mimika mencatat 34 unit kendaraan dinas yang harus dikembalikan oleh mantan pejabat sejak tahun 2020. Hingga saat ini, baru 20 unit yang telah ditarik, menyisakan 14 unit lagi yang masih dalam proses penarikan. Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mencapai target penataan aset daerah sepenuhnya.
Kerjasama dengan berbagai instansi penegak hukum dan keamanan dalam proses penarikan ini menunjukan komitmen Pemkab Mimika dalam menegakkan aturan dan transparansi pengelolaan aset daerah. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat agar bertanggung jawab atas aset negara yang dipercayakan kepada mereka.
Langkah Antisipasi dan Transparansi
Penataan aset kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Mimika untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan memastikan seluruh aset tercatat dan dikelola dengan baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Proses ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset negara.
Ke depannya, Pemkab Mimika perlu memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan aset daerah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Peningkatan sistem administrasi dan pengawasan yang lebih ketat akan memastikan aset daerah selalu terdata dan terlacak dengan baik. Hal ini juga akan mendukung upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi penggunaan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses penarikan, Pemkab Mimika menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan aturan dan transparansi. Proses ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Proses penarikan aset kendaraan dinas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.