Pemkab Supiori dan Kejari Biak Numfor Jaga Aset Daerah Rp2,8 Triliun
Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, bekerja sama dengan Kejari Biak Numfor untuk melindungi aset daerah senilai Rp2,8 triliun, termasuk tanah, kendaraan, dan infrastruktur.

Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, mengambil langkah tegas untuk melindungi aset daerahnya yang mencapai angka fantastis, yakni Rp2,8 triliun. Kerja sama strategis telah dijalin dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor untuk memastikan keamanan dan pengawasan aset-aset tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan perlindungan terhadap potensi kerugian negara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori, Aldy, saat dihubungi di Biak pada Minggu, 27 April 2024, menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset daerah tetap berada di lingkungan Pemkab Supiori. Menurutnya, keterlibatan Kejari Biak Numfor sangat krusial dalam upaya mengamankan aset-aset tersebut.
Berbagai jenis aset daerah telah terdata secara rinci dalam laporan neraca keuangan pemerintah daerah hingga tahun 2024. Data tersebut meliputi tanah, bangunan, kendaraan dinas, jalan, jembatan, peralatan mesin, hingga perlengkapan dan mebel. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum atas aset-aset daerah tersebut.
Aset Daerah Supiori: Rincian dan Pengawasan
Rincian aset daerah Kabupaten Supiori cukup mencengangkan. Data yang disampaikan Aldy menyebutkan terdapat 232 bidang tanah dan 1.681 unit kendaraan dinas yang menjadi bagian dari aset tersebut. Selain itu, masih terdapat aset lainnya berupa peralatan mesin, jaringan konstruksi, jalan, dan jembatan.
Aldy menegaskan bahwa seluruh aset daerah milik Pemkab Supiori hingga tahun 2025 telah tercatat dengan rapi dalam neraca laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Supiori dalam pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.
BPKAD Supiori terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada para pengelola aset, terutama para pejabat struktural dan kepala dinas, untuk memastikan perawatan aset-aset tersebut. Perawatan yang baik akan mendukung pelayanan publik yang optimal.
Terkait kendaraan dinas, BPKAD secara aktif berupaya menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para pensiunan. Hal ini penting karena kendaraan dinas tersebut merupakan aset negara dan hanya dipinjamkan untuk operasional.
Kejari Biak Numfor: Dukungan Hukum dan Pemulihan Aset
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Hanung Widyatmaka, menyatakan bahwa Kejari Biak Numfor telah aktif membantu Pemkab Supiori dalam melindungi dan mengembalikan aset daerah. Sebagai bentuk dukungan nyata, Kejari telah berhasil membantu mengembalikan lima unit kendaraan dinas yang sebelumnya dikuasai oleh pensiunan atau mantan pejabat daerah.
Pihak Kejari mengimbau kepada seluruh pensiunan atau mantan pejabat daerah yang masih menguasai aset daerah untuk segera mengembalikannya kepada Pemkab Supiori. Hal ini merupakan kewajiban moral dan hukum mengingat aset tersebut merupakan milik negara.
Kerjasama antara Pemkab Supiori dan Kejari Biak Numfor ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi dan mengamankan aset daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi kunci utama dalam mencegah potensi kerugian negara.
Dengan total aset mencapai Rp2,8 triliun, pengawasan dan perlindungan aset daerah Kabupaten Supiori menjadi sangat penting. Kerjasama yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi strategi kunci dalam menjaga kekayaan negara dan memastikan penggunaannya untuk kepentingan masyarakat.