Pemkab Natuna Prioritaskan Dividen BRK Syariah untuk Penuntasan Utang Daerah
Pemerintah Kabupaten Natuna akan menggunakan dividen Bank Riau Kepri Syariah tahun 2024 untuk membayar utang daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Natuna, 09 Mei 2024 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan strategi baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil dividen dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah tahun 2024, yang akan diterima pada tahun 2025, diprioritaskan untuk melunasi kewajiban utang daerah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap besarnya utang yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan hal tersebut secara langsung di Natuna pada Jumat, 9 Mei 2024. "Dividen akan digunakan untuk membayar utang kegiatan tahun 2024," tegasnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Natuna untuk memperkuat keuangan daerah melalui investasi yang telah dilakukan di BRK Syariah.
Pemkab Natuna telah mencatat peningkatan signifikan dividen yang diterima dari tahun ke tahun. Dividen tahun 2023 yang diterima pada tahun 2024 mencapai Rp5,3 miliar, sementara dividen tahun 2024 yang akan diterima pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Besarnya dividen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi beban utang daerah.
Utang Daerah dan Temuan BPK
Bupati Cen Sui Lan mengakui besarnya utang daerah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2024. "Utang wajib dibayarkan," ujarnya, menekankan pentingnya memenuhi kewajiban keuangan daerah. Selain itu, Pemkab Natuna juga berkomitmen untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2024.
Meskipun belum dapat merinci jumlah pasti temuan BPK, Bupati Cen Sui Lan memastikan Pemkab Natuna akan bersikap kooperatif dan menyelesaikan semua kewajiban sesuai kemampuan. "Kalau ada temuan wajib kita bayar, maka ada lebih bayar kita," jelasnya. Komitmen ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Pemkab Natuna dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Natuna berkomitmen untuk mengikuti arahan BPK dalam penyelesaian temuan tersebut. "Kita akan ikuti apa yang menjadi arahan dari BPK," ujar Bupati Cen Sui Lan. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Natuna dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Natuna
Dalam upaya menciptakan penggunaan anggaran yang efektif dan mencegah potensi penyimpangan, Pemkab Natuna telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna pada Kamis, 8 Mei 2024. Kerjasama ini bertujuan untuk mendapatkan pendampingan dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
MoU tersebut mencakup pendampingan hukum dari Kejari Natuna terhadap seluruh kegiatan Pemkab Natuna sepanjang tahun berjalan. "Pada kegiatan pemerintah daerah diperlukan pendampingan hukum," kata Bupati Cen Sui Lan, menjelaskan pentingnya kerjasama ini dalam memastikan semua kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Natuna, diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan efisien. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Natuna dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Secara keseluruhan, strategi Pemkab Natuna dalam memprioritaskan dividen BRK Syariah untuk membayar utang dan kerjasama dengan Kejari Natuna menunjukkan upaya serius dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat fondasi keuangan daerah untuk pembangunan di masa mendatang.