Pemkab Sleman Somasi Produsen 'Anggur Merah Kaliurang', Ancam Citra Wisata
Pemerintah Kabupaten Sleman melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot terkait penggunaan nama 'Anggur Merah Kaliurang' yang dinilai merusak citra wisata Kaliurang.

Sleman, 21 April 2025 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot. Perusahaan tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan merek 'Anggur Merah Kaliurang', yang dinilai berpotensi merusak citra kawasan wisata Kaliurang.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan nama Kaliurang untuk produk minuman beralkohol. "Sehubungan penggunaan merek produk minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan 'Kaliurang' Sleman sebagai merek produk minuman beralkohol," tegas Bupati Harda dalam pernyataan resminya di Sleman, Senin.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan terhadap citra positif Kaliurang sebagai destinasi wisata. Pemkab Sleman tidak hanya melayangkan somasi, tetapi juga akan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Hukum DIY terkait penggunaan nama tersebut.
Alasan Pemkab Sleman Melawan Penggunaan Nama 'Kaliurang'
Pemkab Sleman berpegang pada beberapa dasar hukum dan pertimbangan dalam penolakan ini. Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 menetapkan Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur sebagai nama wilayah administrasi di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. Penggunaan nama tersebut untuk produk minuman beralkohol dianggap tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan kebingungan.
Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012—2025 juga menjadi landasan hukum. Pasal 17 B ayat (1) huruf d pada Perda tersebut menetapkan kawasan Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah.
Dukungan terhadap langkah Pemkab Sleman juga datang dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs). FORMAKs mengeluarkan surat terbuka pada 20 April 2025 yang menyatakan penolakan terhadap komersialisasi nama Kaliurang untuk merek minuman keras. Surat tersebut menekankan pentingnya menjaga martabat nama daerah.
Bupati Harda Kiswaya menambahkan, penggunaan nama Kaliurang pada produk minuman beralkohol dapat memberikan citra negatif bagi kawasan tersebut, khususnya bagi wisata keluarga dan kunjungan sekolah. "Penggunaan nama Kaliurang pada merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot dapat menimbulkan dan memberikan citra negatif kawasan Kaliurang sebagai kawasan destinasi wisata, termasuk wisata keluarga maupun siswa-siswa sekolah," jelasnya.
Tuntutan Pemkab Sleman kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot
Pemkab Sleman tidak hanya meminta penghentian penggunaan nama Kaliurang, tetapi juga menuntut PT Perindustrian Bapak Djenggot untuk mengganti nama produk minuman beralkohol tersebut. Perusahaan diminta untuk tidak lagi mencantumkan nama Kaliurang dalam produk minuman beralkohol yang dipasarkan secara umum. Langkah tegas ini diharapkan dapat melindungi citra positif Kaliurang sebagai kawasan wisata yang berbudaya dan edukatif.
Langkah hukum yang diambil Pemkab Sleman ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga nama baik dan citra daerah, serta melindungi potensi wisata Kaliurang dari hal-hal yang dapat merusak reputasinya. Pemkab Sleman berharap PT Perindustrian Bapak Djenggot akan merespon somasi ini dengan bijak dan segera mengganti nama produknya.