Pemkab Sleman Tolak Keras Anggur Merah Kaliurang: Lindungi Citra Wisata dan Nilai Lokal
Pemerintah Kabupaten Sleman tegas menolak peredaran minuman keras bermerek "Anggur Merah Kaliurang" dan melayangkan somasi kepada produsennya, melindungi citra wisata dan nilai lokal Kaliurang.

Sleman, 30 April 2024 - Kegaduhan muncul di kawasan wisata Kaliurang, Sleman, Yogyakarta. Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) melayangkan surat keberatan kepada Pemkab Sleman terkait peredaran minuman keras bermerek "Anggur Merah Kaliurang", yang dinilai mencederai nilai-nilai lokal dan merusak citra wisata setempat. Keberatan ini muncul di bulan Ramadhan, saat masyarakat justru berupaya menjaga kesucian bulan penuh berkah tersebut.
Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, mengungkapkan keresahan masyarakat. Selama ini, masyarakat Kaliurang gencar mengkampanyekan kawasan wisata bebas narkoba dan minuman keras. Adanya produk minuman beralkohol dengan nama Kaliurang dianggap sebagai tindakan yang sangat bertentangan dengan komitmen tersebut. "Kami selalu berupaya menjaga destinasi wisata Kaliurang agar tetap bersih dan nyaman," ungkap Farchan.
Respon cepat dan tegas datang dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan nama Kaliurang untuk merek minuman beralkohol. Pemkab Sleman langsung melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot, produsen minuman tersebut, menuntut penghentian produksi dan peredaran minuman dengan nama tersebut.
Langkah Tegas Pemkab Sleman
Pemkab Sleman tidak hanya melayangkan somasi. Mereka juga meminta PT Perindustrian Bapak Djenggot untuk segera mengganti nama produknya. Hal ini didasari kekhawatiran akan dampak negatif terhadap citra wisata Kaliurang yang selama ini dikenal sebagai destinasi unggulan. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid, menekankan pentingnya menjaga citra positif Kaliurang yang telah dibangun dengan berbagai atraksi wisata.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Sleman. Meskipun belum menemukan produk "Anggur Merah Kaliurang" secara langsung di lapangan, Satpol PP menduga penjualan dilakukan secara online atau melalui kurir. Pengawasan terus dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No 8 tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Perda tersebut mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, seperti hotel berbintang dan restoran tertentu, dengan ketentuan minuman harus dikonsumsi di tempat. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dukungan Kemenkumham DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY turut memberikan dukungan. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa pendaftaran merek "Anggur Merah Kaliurang" dari berbagai aspek, termasuk moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pendaftaran merek tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemeriksaan akan menilai apakah pendaftaran merek tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ketertiban umum. Kemenkumham DIY memahami kekhawatiran Pemkab Sleman dan masyarakat terkait penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.
Sistem hukum Indonesia, lanjut Agung, menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang merugikan pihak lain. Hal ini memberikan harapan agar keresahan masyarakat Kaliurang dapat segera teratasi, dan sektor pariwisata di wilayah tersebut dapat terus berkembang.
Langkah tegas Pemkab Sleman dan dukungan Kemenkumham DIY ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi citra dan nilai-nilai lokal dari potensi eksploitasi yang merugikan.
Semoga upaya ini dapat menjaga kelestarian budaya dan keindahan wisata Kaliurang untuk generasi mendatang. Dengan demikian, wisata Kaliurang dapat terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.