Kontroversi Merek "Anggur Merah Kaliurang": Kemenkum DIY Periksa Aspek Moralitas
Kemenkum DIY akan memeriksa merek minuman beralkohol "Anggur Merah Kaliurang" terkait aspek moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum setelah mendapat keberatan dari Pemkab Sleman.

Yogyakarta, 22 April 2024 - Polemik penggunaan nama geografis "Kaliurang" untuk merek minuman beralkohol "Anggur Merah Kaliurang" menarik perhatian publik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan akan memeriksa secara menyeluruh permohonan pendaftaran merek tersebut, termasuk dari aspek moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa pihaknya merespons cepat surat keberatan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Keberatan tersebut didasari kekhawatiran bahwa penggunaan nama "Kaliurang" pada produk minuman beralkohol dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang yang dikenal memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat. Proses pemeriksaan saat ini sedang berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Agung menjelaskan bahwa permohonan merek "Anggur Merah Kaliurang", yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melalui konsultan kekayaan intelektual di Jakarta, telah memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Proses ini, menurut Agung, akan mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap nilai-nilai moral, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU tersebut.
Pemeriksaan Substantif dan Mekanisme Keberatan
Proses pemeriksaan substantif yang dilakukan DJKI akan meneliti secara detail apakah permohonan pendaftaran merek tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemenkumham DIY memahami kekhawatiran Pemkab Sleman dan masyarakat luas terkait penggunaan nama geografis yang sarat makna kultural. Agung menekankan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan jalur keberatan dan pembatalan pendaftaran merek yang merugikan pihak lain. Hal ini menjamin proses yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Agung menambahkan bahwa kontroversi seputar pendaftaran merek bukanlah hal yang baru. Oleh karena itu, jalur hukum dan administrasi telah disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan serupa secara adil dan proporsional. "Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," tegas Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Keputusan akhir mengenai permohonan merek "Anggur Merah Kaliurang" akan dikeluarkan setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif dan teliti.
Sikap Tegas Pemkab Sleman
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyampaikan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan penolakan tegas terhadap penggunaan nama "Kaliurang" sebagai merek minuman beralkohol. Hal ini didasarkan pada pertimbangan dampak negatif terhadap citra kawasan wisata Kaliurang yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga yang ramah dan bernilai kultural tinggi. Pemkab Sleman menilai penggunaan nama tersebut tidak sesuai dan berpotensi merusak reputasi daerah.
Pemkab Sleman berharap agar pihak terkait dapat mempertimbangkan dampak sosial dan budaya dari penggunaan nama "Kaliurang" pada produk minuman beralkohol. Mereka menekankan pentingnya menjaga citra dan nilai-nilai kultural yang melekat pada kawasan wisata Kaliurang.
Dengan adanya proses pemeriksaan yang dilakukan Kemenkumham DIY, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak dan nilai-nilai kultural yang terkandung di dalamnya.
Proses ini menjadi preseden penting dalam perlindungan nama geografis dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual di Indonesia. Transparansi dan keadilan menjadi kunci dalam menyelesaikan kontroversi ini.
Kesimpulan
Kasus merek "Anggur Merah Kaliurang" menyoroti pentingnya perlindungan nama geografis dan pertimbangan aspek moralitas dalam pendaftaran merek. Proses pemeriksaan yang dilakukan Kemenkumham DIY diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pembelajaran berharga dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia.